Agar Tak Kabur Luar Kota, ASN Blitar Wajib Laporan Selama Libur Lebaran
Jum'at, 07 Mei 2021 - 20:20 WIB
loading...
Pemkab Blitar mewajibkan bagi seluruh ASN di daerah itu melakukan presensi selama libur lebaran demi memastikan ASN tidak kelaur kota. Foto: Dok/SINDONews
A
A
A
BLITAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar tetap mewajibkan aparatur sipil negara ( ASN ) di daerah itu untuk memberikan presensi (laporan kehadiran) selama libur lebaran 12-16 Mei mendatang.
Radius presensi juga diatur maksimal satu kilometer dari tempat tinggal ASN. “Tujuannya agar ASN tidak pergi keluar kota,” ujar Kepala BKPSDM Pemkab Blitar Mashudi kepada wartawan.
Baca juga: ASN Pemprov Jatim Jangan Coba-coba Nekat Mudik, Tim Khusus Memantau Anda!
Presensi ASN menggunakan aplikasi online. Dengan sistem digital yang diatur sedemikian rupa, lokasi ASN saat melakukan presensi, akan diketahui. Waktu presensi, kata Mashudi juga diatur mulai pukul 11.00-13.00 WIB. "Sehari satu kali," katanya. Jumlah ASN di Kabupaten Blitar sekitar 8.300 orang.
Pengawasan melalui kewajiban presensi secara online, diharapkan bisa efektif. Setiap presensi yang masuk, kata Mashudi akan dicatat organisasi perangkat daerah (OPD) masing masing.
Radius presensi juga diatur maksimal satu kilometer dari tempat tinggal ASN. “Tujuannya agar ASN tidak pergi keluar kota,” ujar Kepala BKPSDM Pemkab Blitar Mashudi kepada wartawan.
Baca juga: ASN Pemprov Jatim Jangan Coba-coba Nekat Mudik, Tim Khusus Memantau Anda!
Presensi ASN menggunakan aplikasi online. Dengan sistem digital yang diatur sedemikian rupa, lokasi ASN saat melakukan presensi, akan diketahui. Waktu presensi, kata Mashudi juga diatur mulai pukul 11.00-13.00 WIB. "Sehari satu kali," katanya. Jumlah ASN di Kabupaten Blitar sekitar 8.300 orang.
Pengawasan melalui kewajiban presensi secara online, diharapkan bisa efektif. Setiap presensi yang masuk, kata Mashudi akan dicatat organisasi perangkat daerah (OPD) masing masing.
Lihat Juga :