Sah, Gegara Zona Merah Pemda KBB Minta Objek Wisata Tutup Satu Pekan
Jum'at, 07 Mei 2021 - 15:11 WIB
loading...
Pemda KBB mengeluarkan surat edaran ke pengelola objek wisata agar menutup tempat mereka selama sepekan akibat KBB kembali masuk zoja merah penyebaran COVID-19. Foto/Dok.MPI
A
A
A
BANDUNG BARAT - Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) melalui Plt Bupati Hengki Kurniawan secara resmi menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada para pelaku usaha wisata di KBB.
Surat edaran tersebur bernomor 440/1182-Disparbud tertanggal 6 Mei 2021. Yakni tentang antisipasi penyebaran COVID-19 di sektor pariwisata.
Isinya adalah meminta pelaku wisata untuk menutup sementara usaha mereka dari tanggal 7-14 Mei 2021 dengan pertimbangan KBB masuk zona merah penyebaran COVID-19.
"Surat edaran itu langsung kami sebarkan ke semua pelaku wisata di KBB supaya mereka mematuhi anjuran dari pemerintah," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) KBB, Heri Partomo, Jumat (7/5/2021).
Menurutnya, aturan penutupan objek wisata telah sesuai dengan kebijakan Pemprov Jabar, Tim Satgas COVID-19 dan pemerintah pusat.
Yakni jika berada di zona merah COVID-19 maka destinasi wisata harus tutup. Sementara evaluasi terkait pembukaan objek wisata akan dilakukan setelah tanggal 14 Mei 2021.
Baca juga: Dishub Buat 4 Posko Penyekatan Tambahan di Daerah Perbatasan
Surat edaran tersebur bernomor 440/1182-Disparbud tertanggal 6 Mei 2021. Yakni tentang antisipasi penyebaran COVID-19 di sektor pariwisata.
Isinya adalah meminta pelaku wisata untuk menutup sementara usaha mereka dari tanggal 7-14 Mei 2021 dengan pertimbangan KBB masuk zona merah penyebaran COVID-19.
"Surat edaran itu langsung kami sebarkan ke semua pelaku wisata di KBB supaya mereka mematuhi anjuran dari pemerintah," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) KBB, Heri Partomo, Jumat (7/5/2021).
Menurutnya, aturan penutupan objek wisata telah sesuai dengan kebijakan Pemprov Jabar, Tim Satgas COVID-19 dan pemerintah pusat.
Yakni jika berada di zona merah COVID-19 maka destinasi wisata harus tutup. Sementara evaluasi terkait pembukaan objek wisata akan dilakukan setelah tanggal 14 Mei 2021.
Baca juga: Dishub Buat 4 Posko Penyekatan Tambahan di Daerah Perbatasan
Lihat Juga :