Pria 82 Tahun Tersangka, Polres Tanjung Pinang Enggan Tunjukkan Alat Bukti

Jum'at, 07 Mei 2021 - 10:33 WIB
loading...
Pria 82 Tahun Tersangka,...
Penyidik Polres Tanjung Pinang tidak berani menunjukkan dua alat bukti terkait penetapan tersangka Nguan Seng alias Henky atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
TANJUNG PINANG - Penyidik Polres Tanjung Pinang tidak berani menunjukkan dua alat bukti terkait penetapan tersangka Nguan Seng alias Henky (82) atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Pengacara Henky, Herdika Sukma Negara pun mempertanyakan sikap tersebut.

Pernyataan itu diungkapkan Herdika dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang, Kamis (6/5/2021). Awalnya hakim tunggal, Sacral Ritonga untuk memerintahkan penyidik Polres Tanjungpinang menunjukkan dua alat bukti yang menjadi dasar ditetapkannya Henky sebagai tersangka.

"Namun penyidik Satreskrim tidak berani menunjukkan dua alat bukti tersebut dan hanya menjawab secara normatif, serta memberikan argumentasi yang tidak relevan (irrelevant)," kata Herdika. Baca juga: Sidang Praperadilan Henky, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Pidana Dalam Jual Beli Tanah

Herdika sudah menyampaikan secara terang benderang bahwa tujuan mengajukan praperadilan ini agar dapat mengetahui dua alat bukti apa yang digunakan oleh penyidik dalam menetapkan Henky sebagai tersangka.

"Apalagi di dalam jawaban termohon pada halaman dua telah menyebutkan bahwa Perma No 4/2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan. Pasal 2 Ayat (2) berbunyi 'Pemeriksaan Praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka dannhanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit dua alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi pokok perkara," kata Herdika.

Lebih lanjut dikatakan Herdika, sampai dengan persidangan hari ini pihak termohon terbukti tidak mampu menunjukan minimum dua alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dan dipersyaratkan oleh Perma No 4/2016. Termohon, sambung Herdika, hanya memberikan tanggapan mengenai tahapan prosedur administratif tentang tahapan pemeriksaan dan penangkapan tersangka serta tahapan pelimpahan atas berkas perkara yang dinyatakan lengkap.

"Ini sangat tidak korelasinya atau irrelevant dengan permintaan yang diajukan oleh kuasa hukum pemohon untuk menunjukan minimum dua alat bukti yang sah yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadap Nguan Seng," ucap Herdika.

Untuk diketahui, Henky melalui tim kuasa hukum dalam permohonan praperadilan menyebut penetapan tersangka Henky oleh penyidik Polres Tanjung Pinang tidak sah lantaran tidak adanya dasar dua alat bukti yang cukup. Penetapan status tersangka kepada pria berumur 82 tahun itu merupakan buntut laporan Laurence M Takke terkait jual beli lahan.

Jual beli tanah itu disebut murni keperdataan dan tidak ada peristiwa pidana. Dikatakan, proses jual beli tanah milik pemohon yang terletak di Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan seluas 9 hektare disepakati dibagi menjadi dua tahap.

Pada proses pertama seluas 3 hektare telah dilakukan pembayaran secara sah. Sementara proses kedua seluas 6 hektarea telah dibuat Legalisasi Kesepakatan Bersama antara Pemohon dengan Laurence M. Takke Nomor 08/Leg/Not.RP/V/2019 tertanggal 29 Mei 2019.

Menurut Herdika, peristiwa yang terjadi dalam jual beli bidang tanah antara Henky dengan Laurence M Takke adalah murni peristiwa dan perbuatan keperdataan. Namun oleh polisi dijadikan perbuatan pidana sehingga Henky menjadi tersangka.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rekam Jejak Taufik Hidayat,...
Rekam Jejak Taufik Hidayat, Pernah Lakukan Penganiayaan dan Kasus Penggelapan Motor
Menkes Pastikan Korban...
Menkes Pastikan Korban Penyekapan di Bandung Jalani Rehabilitasi dan Rekonstruksi secara Optimal
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Breaking News! Polisi...
Breaking News! Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Wanita selama 3 Tahun di Kosan
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Buka 3 Posko Bantu Korban Penipuan Investasi
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Anwar BAB Serahkan Seluruh...
Anwar BAB Serahkan Seluruh Uang Saku ke Polisi Usai Diperiksa dalam Kasus Hanania Group
Rekomendasi
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
T1, Inikah Mobil Listrik...
T1, Inikah Mobil Listrik Pertama BAIC di Indonesia?
Panja SPMB Cari Formula...
Panja SPMB Cari Formula Penerimaan Mahasiswa yang Adil dan Setara
Berita Terkini
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Transjakarta Alihkan...
Transjakarta Alihkan 25 Armada Rute Tn Abang-Blok M dan Tj Priok-Kampung Rambutan
Transjakarta Rute Tanah...
Transjakarta Rute Tanah AbangBlok M dan Tj PriokKp Rambutan Berhenti Beroperasi 1 Juli
Infografis
11 Perang Terlama dalam...
11 Perang Terlama dalam Sejarah Manusia, Ada yang hingga 781 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved