Lebaran Tanpa Mudik pada 1963, Aksi Calo dan Jalan Berliku Membeli Tiket Kereta Api di Jakarta
Jum'at, 07 Mei 2021 - 05:30 WIB
loading...
A
A
A
Surat ini bisa dibeli di sejumlah stasiun yang ada di Jakarta, seperti Stasiun Jakarta Kota, Gambir, Manggarai, Jatinegara, dan Pasar Senen dengan harga Rp1 atau Rp 2. Setelah diisi, Surat permintaan memesan kartjis diajukan ke Biro Pendaftaran Pemesanan Kartjis di Jakarta Kota dan Gambir yang waktu pelayanannya juga dibatasi antara pukul 08.00-11.00 WIB. Setelah itu barulah calon penumpang bisa membeli karcis, sehari sebelum keberangkatan.
Kesulitan untuk membeli karcis kereta api dan mendapatkan Surat permintaan memesan karjis, menghadirkan aksi para calo. Banyak calo yang menawarkan dan menjual surat khusus ini dengan harga hingga Rp100 atau seratus kali lipat dari harga aslinya yang hanya Rp1 atau Rp2 saja. (Baca juga; Pertama Diresmikan 6 April 1925, Kereta Rel Listrik di Batavia Pernah Jadi yang Termodern di Asia )
Pada Lebaran 2021 pemerintah secara resmi melarang mudik bagi masyarakat karena masih dalam kondisi pandemi COVID-19. Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19.
Secara resmi larangan mudik Lebaran 2021 mulai berlaku Kamis 6 Mei 2021 sampai Senin 17 Mei 2021. Namun, tetap ada pengecualian yang diberikan bagi masyarakat dengan keadaan tertentu dan mendesak. Setiap perjalanan nonmudik wajib membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang dapat diurus sesuai domisili.
Diolah dari berbagai sumber; endiartia.id, phinemo.com, kependudukan.lipi.go.id.
Kesulitan untuk membeli karcis kereta api dan mendapatkan Surat permintaan memesan karjis, menghadirkan aksi para calo. Banyak calo yang menawarkan dan menjual surat khusus ini dengan harga hingga Rp100 atau seratus kali lipat dari harga aslinya yang hanya Rp1 atau Rp2 saja. (Baca juga; Pertama Diresmikan 6 April 1925, Kereta Rel Listrik di Batavia Pernah Jadi yang Termodern di Asia )
Pada Lebaran 2021 pemerintah secara resmi melarang mudik bagi masyarakat karena masih dalam kondisi pandemi COVID-19. Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19.
Secara resmi larangan mudik Lebaran 2021 mulai berlaku Kamis 6 Mei 2021 sampai Senin 17 Mei 2021. Namun, tetap ada pengecualian yang diberikan bagi masyarakat dengan keadaan tertentu dan mendesak. Setiap perjalanan nonmudik wajib membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang dapat diurus sesuai domisili.
Diolah dari berbagai sumber; endiartia.id, phinemo.com, kependudukan.lipi.go.id.
(wib)
Lihat Juga :