Saksi Ahli: Kerumunan Petamburan dan Megamendung Tidak Masuk dalam Pasal Penghasutan

Kamis, 06 Mei 2021 - 17:19 WIB
loading...
Saksi Ahli: Kerumunan...
Saksi ahli hukum pidana dari Universitas Trisaksi, Dian Adriawan, dihadirkan dalam sidang lanjutan Habib Rizeq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (6/5/2021). SINDOnews/Okto Rizki Alpino
A A A
JAKARTA - Saksi ahli hukum pidana dari Universitas Trisaksi, Dian Adriawan, dihadirkan dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Habib Rizeq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (6/5/2021). Dian menyebutkan, Pasal 160 KUHP yang didakwakan kepada terdakwa tidak tepat karena pasal itu merupakan terjemahan bahasa Belanda dan tidak memiliki arti kata yang utuh.

"Dalam kamus bahasa Indonesia - Belanda, itu artinya memaksa bertindak. Kalau kita melihat kata menghasut, dalam kamus bahasa Indonesia, itu artinya membangkitkan hati orang supaya marah, memberontak dan sebagainya," kata Dian. (Baca juga; Slamet Maarif dan Sobri Lubis Jadi Saksi Sidang Habib Rizieq Shihab )

Dian menjelaskan, dalam kerumunan Petamburan dan Megamendung warga datang secara naluriah karena hendak mengikuti kegiatan peringatan Maulid Nabi SAW dan peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah. "Undangan untuk menghadiri acara keagamaan bukan merupakan tindak penghasutan," ujarnya.

Oleh karena itu, penghasutan yang dimaksud dalam Pasal 160 KUHP tidak sesuai lantaran memiliki konotasi negatif. Sebab, lanjut dia, dalam kegiatan itu tidak bertujuan membuat kerusuhan. "Pengertian dari pada Pasal 160 ini berbeda dengan maksud yang sebenarnya. Jadi kata menghasut itu membangkitkan hati orang supaya marah, melawan, atau memberontak," katanya.

Sebagaimana diketahui dalam kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan Maulid Nabi Muhammad SAW. (Baca juga; Sidang Habib Rizieq, Slamet Maarif : FPI Tidak Pernah Bentuk Panitia Penjemputan )

Selanjutnya dalam kasus kerumunan Megamendung, Habib Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor pada 13 November 2020.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang Ijazah Jokowi,...
Sidang Ijazah Jokowi, Kubu Dokter Tifa Desak JPU Serahkan BAP Ahli dan Daftar Barbuk
JPU Harap Majelis Hakim...
JPU Harap Majelis Hakim Tolak Eksepsi Dokter Tifa, Minta Sidang Dilanjutkan ke Materi Pokok Perkara
Dokter Tifa Sebut Dakwaan...
Dokter Tifa Sebut Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi Salah Objek dan Salah Orang, Minta Hakim Tolak JPU
Rekomendasi
Penampakan Bupati Lombok...
Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Pakai Rompi Oranye KPK
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Imigrasi Pastikan Pencekalan Febrie Adriansyah Tetap Berlaku
Pertahanan Udara AS...
Pertahanan Udara AS Kewalahan Hadapi Rudal-rudal Iran yang Kian Canggih
Berita Terkini
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved