Saksi Ahli: Kerumunan Petamburan dan Megamendung Tidak Masuk dalam Pasal Penghasutan

Kamis, 06 Mei 2021 - 17:19 WIB
loading...
Saksi Ahli: Kerumunan...
Saksi ahli hukum pidana dari Universitas Trisaksi, Dian Adriawan, dihadirkan dalam sidang lanjutan Habib Rizeq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (6/5/2021). SINDOnews/Okto Rizki Alpino
A A A
JAKARTA - Saksi ahli hukum pidana dari Universitas Trisaksi, Dian Adriawan, dihadirkan dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Habib Rizeq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (6/5/2021). Dian menyebutkan, Pasal 160 KUHP yang didakwakan kepada terdakwa tidak tepat karena pasal itu merupakan terjemahan bahasa Belanda dan tidak memiliki arti kata yang utuh.

"Dalam kamus bahasa Indonesia - Belanda, itu artinya memaksa bertindak. Kalau kita melihat kata menghasut, dalam kamus bahasa Indonesia, itu artinya membangkitkan hati orang supaya marah, memberontak dan sebagainya," kata Dian. (Baca juga; Slamet Maarif dan Sobri Lubis Jadi Saksi Sidang Habib Rizieq Shihab )

Dian menjelaskan, dalam kerumunan Petamburan dan Megamendung warga datang secara naluriah karena hendak mengikuti kegiatan peringatan Maulid Nabi SAW dan peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah. "Undangan untuk menghadiri acara keagamaan bukan merupakan tindak penghasutan," ujarnya.

Oleh karena itu, penghasutan yang dimaksud dalam Pasal 160 KUHP tidak sesuai lantaran memiliki konotasi negatif. Sebab, lanjut dia, dalam kegiatan itu tidak bertujuan membuat kerusuhan. "Pengertian dari pada Pasal 160 ini berbeda dengan maksud yang sebenarnya. Jadi kata menghasut itu membangkitkan hati orang supaya marah, melawan, atau memberontak," katanya.

Sebagaimana diketahui dalam kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan Maulid Nabi Muhammad SAW. (Baca juga; Sidang Habib Rizieq, Slamet Maarif : FPI Tidak Pernah Bentuk Panitia Penjemputan )

Selanjutnya dalam kasus kerumunan Megamendung, Habib Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor pada 13 November 2020.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
Sidang Tuntutan Dalang...
Sidang Tuntutan Dalang Pembunuhan Kacab Bank Ditunda
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Rekomendasi
RCTI Hadirkan Sinetron...
RCTI Hadirkan Sinetron Komedi Komunal Terbaru Tobat Jatuh Cinta, Kisah Empat Janda di Kampung Sindang Barang!
Mandatori B50 Buka Peluang...
Mandatori B50 Buka Peluang Swasembada Energi dan Jadikan Indonesia Pionir Energi Bersih
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Berita Terkini
Kisah Cinta Sutan Sjahrir...
Kisah Cinta Sutan Sjahrir dan Maria Mieske, Dipisahkan Penjara hingga Politik Kolonial Belanda
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved