Pansus RPJMD Dianggap Telalu Dini, Fraksi PKB Bulukumba Tak Usulkan Nama
Kamis, 06 Mei 2021 - 15:52 WIB
loading...
Bupati Bulukumba Muchtar Ali Yusuf menyerahkan rancangan RPJMD 2021-2026 ke DPRD, Selasa 4 April lalu. Foto: Humas Pemkab Bulukumba
A
A
A
BULUKUMBA - Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bulukumba memutuskan tak mengusulkan nama legislatornya untuk tim panitia khusus (pansus) rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026.
Anggota Fraksi PKB, Andi Soraya Widyasari menyampaikan, keputusan fraksinya ini lantaran menganggap pembentukan pansus terlalu dini.
Baca juga:Tunjangan Hari Raya ASN di Kabupaten Bulukumba Cair Hari Ini
Menurut Andi Soraya, dalam regulasi ada tahapan dan sistematika yang diatur dalam Permendagri Nomor 86. Pihaknya memahami, ada yang dikatakan rancangan awal dan akhir.
"Pada paripurna penyerahan awal RPJMD Kabupaten Bulukumba 2021-2026 untuk penetapan nama nama pansus menurut kami terlalu cepat untuk disampaikan. Karena masih dalam tahap rancangan awal, di mana setelah ini masih ada pembahasan selama 10 hari," tambahnya.
Setelah tahapan 10 hari itu kata dia, nantinya akan turun rancangan, dan rancangan itu kemudian akan dimusrenbangkan. Setelah musrenbang, lanjut dia, barulah keluar rancangan akhir.
Baca juga:Antisipasi Mudik, Posko Perbatasan Akan Diaktifkan Kembali
"Bagi kami, pada rancangan akhir inilah baru pembentukan pansus. Karena pansus harus betul betul fokus membahas produk hukum yang mana akhirnya nanti akan terealisasi menjadi perda," jelas Andi Yaya, sapaan Soraya.
"Olehnya itu jelas alasan kami untuk tidak memasukkan nama pada tahap rancangan awal ini, kecuali pada saat nanti seiring sejalan pada saat selesainya rancangan kami nanti akan berkoordinasi," pungkasnya.
Wakil Ketua DPRD Bulukumba , Patudangi Azis, menanggapi sikap Fraksi PKB ini. Menurutnya, pansus dibentuk karena seluruh anggota DPRD tak bisa membahas RPJMD sekaligus. Sehingga harus dibentuk pansus sesuai yang diatur dalam tata tertib.
"Itu nanti setelah 10 hari kerja, akan diadakan rapat paripurna persetujuan, di situ nanti akan dilaporkan melalui rapat paripurna," jelas Patudangi.
Baca juga:Desa di Bulukumba Didorong Ikut Ajang Desa Wisata Award
Menurutnya, tidak ada yang bisa mengintervensi fraksi lain. Di mana secara tegas ia menyampaikan jika pembentukan pansus RPJMD telah sesuai dengan prosedur.
"Itu haknya dan harus dihormati. Makanya saya minta laporannya dilakukan secara tertulis. Karena kami minta secara tertulis kepada pimpinan," tambahnya.
Anggota Fraksi PKB, Andi Soraya Widyasari menyampaikan, keputusan fraksinya ini lantaran menganggap pembentukan pansus terlalu dini.
Baca juga:Tunjangan Hari Raya ASN di Kabupaten Bulukumba Cair Hari Ini
Menurut Andi Soraya, dalam regulasi ada tahapan dan sistematika yang diatur dalam Permendagri Nomor 86. Pihaknya memahami, ada yang dikatakan rancangan awal dan akhir.
"Pada paripurna penyerahan awal RPJMD Kabupaten Bulukumba 2021-2026 untuk penetapan nama nama pansus menurut kami terlalu cepat untuk disampaikan. Karena masih dalam tahap rancangan awal, di mana setelah ini masih ada pembahasan selama 10 hari," tambahnya.
Setelah tahapan 10 hari itu kata dia, nantinya akan turun rancangan, dan rancangan itu kemudian akan dimusrenbangkan. Setelah musrenbang, lanjut dia, barulah keluar rancangan akhir.
Baca juga:Antisipasi Mudik, Posko Perbatasan Akan Diaktifkan Kembali
"Bagi kami, pada rancangan akhir inilah baru pembentukan pansus. Karena pansus harus betul betul fokus membahas produk hukum yang mana akhirnya nanti akan terealisasi menjadi perda," jelas Andi Yaya, sapaan Soraya.
"Olehnya itu jelas alasan kami untuk tidak memasukkan nama pada tahap rancangan awal ini, kecuali pada saat nanti seiring sejalan pada saat selesainya rancangan kami nanti akan berkoordinasi," pungkasnya.
Wakil Ketua DPRD Bulukumba , Patudangi Azis, menanggapi sikap Fraksi PKB ini. Menurutnya, pansus dibentuk karena seluruh anggota DPRD tak bisa membahas RPJMD sekaligus. Sehingga harus dibentuk pansus sesuai yang diatur dalam tata tertib.
"Itu nanti setelah 10 hari kerja, akan diadakan rapat paripurna persetujuan, di situ nanti akan dilaporkan melalui rapat paripurna," jelas Patudangi.
Baca juga:Desa di Bulukumba Didorong Ikut Ajang Desa Wisata Award
Menurutnya, tidak ada yang bisa mengintervensi fraksi lain. Di mana secara tegas ia menyampaikan jika pembentukan pansus RPJMD telah sesuai dengan prosedur.
"Itu haknya dan harus dihormati. Makanya saya minta laporannya dilakukan secara tertulis. Karena kami minta secara tertulis kepada pimpinan," tambahnya.
(luq)
Lihat Juga :