Wali Kota Depok Perbolehkan Warganya Bepergian Asal Ada Surat Izin, Begini Tata Cara Buatnya

Kamis, 06 Mei 2021 - 11:11 WIB
loading...
Wali Kota Depok Perbolehkan...
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/201.1-/Huk-Satgas tentang surat dispensasi keluar masuk (SDKM) bagi warga yang hendak melakukan bepergian karena urusan mendesak. Foto/SINDOnews
A A A
DEPOK - Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/201.1-/Huk-Satgas tentang surat dispensasi keluar masuk (SDKM) bagi warga yang hendak melakukan bepergian karena urusan mendesak selama masa larangan mudik Lebaran saat pandemi COVID-19.

"Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang dikecualikan dari kebijakan peniadaan mudik, yang akan ke luar wilayah Kota Depok, bentuk dispensasi diberikan dengan Surat Dispensasi Keluar-masuk (SDKM) yang dikeluarkan oleh lurah setempat," kata Mohammad Idris dalam SE tersebut, Kamis (6/5/2021). (Baca juga; Catat! Keluar Masuk Depok Wajib Kantongi Surat Dispensasi dari Lurah )

Sejumlah persyaratan secara detail dengan bukti kuat harus diserahkan dalam pengajuan SDKM tersebut. Berikut tata cara untuk membuat SDKM tersebut:

1. Mendatangi kelurahan sesuai domisili

2. Mengajukan pembuatan SDKM dan mengisi identitas yang meliputi nama, tempat dan tanggal lahir, NIK, alamat, tanggal dan alamat tujuan perjalanan

3. Memilih salah satu dari beberapa alasan pergi ke luar kota, yakni kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka atau meninggal, hamil atau kepentingan persalinan, atau pelaku perjalanan dengan ketentuan non-mudik lainnya

4. Pemohon SDKM wajib melampirkan data dukung yang otentik dan bisa dipertanggungjawabkan soal alasan perjalanan.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
47 Sekolah Swasta Gratis...
47 Sekolah Swasta Gratis di Depok 2026, dari Pancoran Mas, Beji, hingga Cinere
Depok Wacanakan Stadion...
Depok Wacanakan Stadion Internasional, Ini Deretan Syarat Ketat dari FIFA dan AFC
33 Sekolah Swasta di...
33 Sekolah Swasta di Depok Gratis Jenjang SMP, Cek Daftar Lengkapnya
Rekomendasi
PKB Instruksikan DPC...
PKB Instruksikan DPC dan DPW Berdialog dengan Mahasiswa
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal
Dikhianati Suami, Shiena...
Dikhianati Suami, Shiena Bangkit Bongkar Perselingkuhan di Microdrama V+Short Replaceable
Berita Terkini
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
KSP Dudung Cek Progres...
KSP Dudung Cek Progres MRT Jakarta Fase 2A, Siap Beroperasi 2027
6 Fakta Gempa Kerak...
6 Fakta Gempa Kerak Dangkal M6,7 di Jalur Sesar Aktif Sulawesi Tengah
Infografis
Niat dan Tata Cara Baca...
Niat dan Tata Cara Baca Surat Yasin pada Malam Nisfu Syaban
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved