Mulai H-5 Larangan Mudik, 17.563 Orang Tinggalkan Jakarta Lewat Stasiun Gambir

Kamis, 06 Mei 2021 - 07:05 WIB
loading...
Mulai H-5 Larangan Mudik,...
Penumpang kereta tampak ramai di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat. Foto: MPI/Muhammad Refi Sandi
A A A
JAKARTA - Lima hari jelang larangan mudik yang mulai berlaku pada hari ini, Kamis 6 hingga 17 Mei 2021 diperkirakan 17.563 penumpang kereta api lebih dulu meninggalkan Ibu Kota berangkat dari Stasiun Gambir, Jakarta Pusat. Adapun jumlah tersebut akumulasi jumlah keberangkatan sejak Sabtu 1 hingga Rabu 5 Mei 2021.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa memaparkan, jumlah penumpang pada Sabtu 1 Mei 2021 mencapai 2.665 orang. Sementara itu, terjadi penurunan sedikit pada Minggu 2 Mei 2021 atau tercatat 2.617 orang.

Kemudian pada Senin 3 Mei 2021 tercatat jumlah penumpang semakin menurun 2.333 orang. Lonjakan penumpang mulai terlihat pada Selasa 4 Mei 2021 atau sebanyak 4.167 orang.

"Pada hari Rabu 5 Mei 2021 sehari jelang larangan mudik meningkat, tercatat 5.781 orang berangkat dari Stasiun Gambir," ucap Eva saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Kamis (6/5/2021).

Sementara itu, selama masa pelarangan mudik Daop 1 Jakarta tetap beroperasi melayani 7 perjalanan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ). Di antara 4 KAJJ dari Stasiun Gambir, sedangkan 3 KAJJ dari Pasar Senen.

Lebih lanjut, jumlah kuota penumpang berangkat sudah melalui pembatasan kapasitas maksimal 70 persen. Sementara itu, jumlah rangkaian kereta dan ketersediaan tempat duduk sepekan terakhir tidak mengalami perubahan perubahan yakni berkisar 17 sampai dengan 20 rangkaian kereta.

"Untuk Gambir jumlah yang berangkat (5/5) 19 rangkaian kereta," pungkas Eva.

Sebelumnya, penumpang pada masa pelarangan perjalanan diwajibkan memiliki surat hasil negatif Rapid Test-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19. Sementara itu, untuk sampel yang diambil harus dalam kurun waktu maksimal 1x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pelaku Pembakaran 3...
Pelaku Pembakaran 3 Gerbong Kereta Api di Stasiun Tugu DIY Ditangkap
3 Gerbong di Stasiun...
3 Gerbong di Stasiun Tugu Ternyata Dibakar, Motif Pelaku Terungkap
Warga Sukabumi Tewas...
Warga Sukabumi Tewas Ditabrak Kereta Api Pangrango usai Muntah di Rel
Perjalanan KA di Batubara...
Perjalanan KA di Batubara Sumut Dihadang Warga, Ini Reaksi KAI
Daop 1 Jakarta Sebut...
Daop 1 Jakarta Sebut 50% Tiket Kereta Api Lebaran Ludes Terjual
Pesan Tiket KAI Lebaran...
Pesan Tiket KAI Lebaran 2025 Sekarang Juga! 308 Ribu Tiket Telah Ludes Dipesan
Panik Stasiun Tujuan...
Panik Stasiun Tujuan Terlewati, Dosen Nekat Loncat dari KA Gajayana
Libur Panjang, KAI Angkut...
Libur Panjang, KAI Angkut 37.000 Penumpang dari Stasiun Pasar Senen dan Gambir
Banjir di Grobogan,...
Banjir di Grobogan, Sejumlah KA Memutar lewat Stasiun Solo Jebres
Rekomendasi
Rapor Merah Bursa Saham...
Rapor Merah Bursa Saham Sepekan: IHSG Ambles 1,81%, Kapitalisasi Pasar Turun Rp215 T
Mudik Bebas Drama? Suzuki...
Mudik Bebas Drama? Suzuki Siapkan 70 Bengkel Siaga Mudik Lebaran 2025
PGN-Krakatau Steel Kembangkan...
PGN-Krakatau Steel Kembangkan Infrastruktur LNG di Kawasan Pelabuhan
Berita Terkini
Mantan Gubernur Malut...
Mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Meninggal, Ribuan Masyarakat Antar ke Kampung Halaman
20 menit yang lalu
Menham Natalius Pigai...
Menham Natalius Pigai Usulkan 3 Hukuman Sekaligus untuk Mantan Kapolres Ngada
1 jam yang lalu
Banjir Muarojambi Meluas,...
Banjir Muarojambi Meluas, 7 Kecamatan Terendam
2 jam yang lalu
Gempa M5,2 Guncang Bayah...
Gempa M5,2 Guncang Bayah Banten, Dirasakan hingga Bogor
3 jam yang lalu
Ini Tarif PBJT Jasa...
Ini Tarif PBJT Jasa Perhotelan saat Inap di Hotel Jakarta, Wajib Tahu
3 jam yang lalu
Kisah Penangkapan Crazy...
Kisah Penangkapan Crazy Rich Kiai Murmo yang Memicu Kemarahan Pangeran Diponegoro Kepada Belanda
4 jam yang lalu
Infografis
Larangan Mudik Mulai...
Larangan Mudik Mulai Berlaku pada 24 April 2020
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved