PT KAI Operasikan 19 Kereta Api Jarak Jauh Selama Larangan Mudik

Rabu, 05 Mei 2021 - 16:39 WIB
loading...
PT KAI Operasikan 19...
19 Kereta Api Jarak Jauh dipastikan akan beroperasi saat Ramadhan, tepat pada 6-17 Mei 2021 sesuai pemberlakuan larangan mudik. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - 19 Kereta Api Jarak Jauh dipastikan akan beroperasi pada 6-17 Mei 2021 ketika diberlakukan larangan mudik. Operasi kereta api jarak jauh untuk mengakomodir pelayanan kepada masyarakat yang dikecualikan pada masa peniadaan mudik Lebaran 1442 H.

"Perjalanan KA Jarak Jauh pada masa peniadaan mudik dioperasikan untuk menyediakan konektivitas bagi orang-orang yang dikecualikan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam siaran persnya, Rabu (5/5/2021).

Ke 19 KA Jarak Jauh Komersial yang beroperasi, terdiri 5 kereta tambahan, yaitu Argo Bromo Anggrek (Gambir - Surabaya Pasarturi pp), Argo Wilis (Bandung - Surabaya Gubeng pp), Gajayana (Gambir - Malang pp), Bima (Gambir - Surabaya Gubeng pp), dan Argo Lawu (Gambir-Solo Balapan pp). (Baca juga; Wuss! Sekarang Kirim Paket Lewat Kereta Bisa Lebih Cepat )

Selain itu KAI juga mengoperasikan 14 KA Jarak Jauh PSO ke berbagai tujuan, yaitu KA Maharani, Kahuripan, Sritanjung, Bengawan, Serayu, Kutojaya Selatan, Tawangalun, Probowangi, Tegal Ekspres, Bukit Serelo, Kuala Stabas, Rajabasa, Putri Deli, dan Pasundan.

"Total ada 19 KA Jarak Jauh yang kami operasikan bagi masyarakat yang dikecualikan dan bukan untuk kepentingan mudik. Tiket dapat dipesan melalui aplikasi KAI Access, web KAI, aplikasi mitra resmi KAI, dan loket stasiun," ujar Joni. (Baca juga; Hari ini 10.055 Penumpang Kereta Api Diberangkatkan dari Stasiun Pasar Senen )

Joni menjelaskan, KAI menghadirkan aksesibilitas bagi orang-orang yang memiliki kepentingan mendesak dan harus bepergian sesuai aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Meski demikian, KAI menegaskan yang boleh menggunakan KA Jarak Jauh yakni, orang yang memiliki kepentingan untuk bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka dikarenakan anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil, dan kepentingan non mudik lainnya.

Selain itu, pihak juga menegaskan aturan yakni surat bebas COVID-19 yang masih berlaku, syarat yang juga harus disertakan adalah Surat Izin Perjalanan tertulis dari atasan bagi pegawai maupun anggota TNI/Polri atau Surat Izin Perjalanan dari Kepala Desa/Lurah bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja.

Syarat dan ketentuan selengkapnya terkait syarat dan ketentuan melakukan perjalanan KA Jarak Jauh pada masa peniadaan mudik dapat dilihat pada web kai.id dan aplikasi KAI Access. "KAI berkomitmen untuk melayani masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku pada masa peniadaan mudik dengan terus menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan konsisten," tutup Joni.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Rekor Angkutan Lebaran...
Rekor Angkutan Lebaran 2025: KAI Daop 4 Semarang Layani Ratusan Ribu Penumpang
KAI Daop Surabaya Berlakukan...
KAI Daop Surabaya Berlakukan Tarif Promo 40% untuk Arus Balik Lebaran 2025
Jalur Kereta Ciamis-Manonjaya...
Jalur Kereta Ciamis-Manonjaya Ambles, Ribuan Penumpang Dialihkan ke Jalur Utara
Minibus Tertabrak KA...
Minibus Tertabrak KA Bathara Kresna, 4 Penumpang Meninggal di Lokasi
Kereta Api Sri Bilah...
Kereta Api Sri Bilah Tabrak Minibus di Asahan, Satu Keluarga Tewas
Mudik Lebaran 2025,...
Mudik Lebaran 2025, Divre IV Tanjungkarang Tambah 5.632 Tempat Duduk di KA Kuala Stabas
Terduga Pembakar Gerbong...
Terduga Pembakar Gerbong KA di Stasiun Tugu Yogya Di-blacklist Tak Boleh Naik Kereta
Pelaku Pembakaran 3...
Pelaku Pembakaran 3 Gerbong Kereta Api di Stasiun Tugu DIY Ditangkap
3 Gerbong di Stasiun...
3 Gerbong di Stasiun Tugu Ternyata Dibakar, Motif Pelaku Terungkap
Rekomendasi
Pangeran William Didesak...
Pangeran William Didesak Segera Ambil Alih Takhta Raja Charles III
Dita Karang, Jinny,...
Dita Karang, Jinny, dan Minji Keluar dari Secret Number, Kontrak Berakhir
Kanada Protes Soal Tarif...
Kanada Protes Soal Tarif Impor Otomotif AS, Ini Alasannya
Berita Terkini
Puncak Arus Balik Lebaran...
Puncak Arus Balik Lebaran 2025 Diprediksi pada 5-7 April, Pemudik Diimbau Pulang Lebih Awal
27 menit yang lalu
Tol Palikanci Ramai...
Tol Palikanci Ramai Lancar, Arus Balik Diprediksi Memuncak Sabtu-Minggu
2 jam yang lalu
Kurangi Macet Arus Balik,...
Kurangi Macet Arus Balik, Tol Japek II Selatan Gratis hingga Deltamas
2 jam yang lalu
Bus dari Jawa dan Sumatra...
Bus dari Jawa dan Sumatra Padati Kalideres, Arus Balik Lebaran Memuncak
2 jam yang lalu
Liburan Lebaran Seru...
Liburan Lebaran Seru di Setu Babakan, Cek Jadwalnya!
3 jam yang lalu
Polisi Berlakukan One...
Polisi Berlakukan One Way ke Puncak Bogor Pagi Ini, Arah Jakarta Ditutup Sementara
3 jam yang lalu
Infografis
Naik Kereta Jarak Jauh...
Naik Kereta Jarak Jauh Usia 18 Tahun ke Atas Wajib Vaksin Booster
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved