Kreditur IOI Temui Penyidik yang Dinilai Paksakan Pasal Pidana

Selasa, 04 Mei 2021 - 15:08 WIB
loading...
Kreditur IOI Temui Penyidik...
Sejumlah kreditur produk HYPN PT IOI menemui penyidik polri yang dinilaimemaksakan pasal pidana terhadap keputusan inkrah PKPU. Foto: SINDOnews/Ist
A A A
JAKARTA - Sejumlah kreditur produk High Promissory Notes (HYPN) PT IndoSterling Optima Investa (IOI) diketahui menemui penyidik Polri yang dinilai memaksakan pasal pidana terhadap keputusan inkrah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Salah satu kreditur HYPN IOI asal Surabaya, Viana Koeswanto, pada hari ini Selasa (4/5/2021) mencoba menemui penyidik Subdit Perindustrian dan Perdaganan (InDag) Mabes Polri yang dipimpin oleh AKBP Agung Yudha Adhi Nugraha.

“Sebagai kreditur produk HYPN dari IOI yang telah sepakat dengan putusan PKPU dan telah menerima pembayaran kami justru mempertanyakan mengapa polisi justru tetap memaksakan untuk membawa kasus ini ke persidangan,” ujar Viana.

Baca juga: Nasabah IndoSterling Bersyukur dan Lega Sudah Terima Pembayaran Utang

Berdasarkan skema Putusan No 174/Pdl Sus-PKPU 2020/PN Niaga Jakarta Pusat atas proses restrukturisasi produk High Promissory Notes (HYPN) senilai Rp1,9 triliun, terdapat sebanyak tujuh kelompok kreditur yang pembayarannya dilakukan bertahap sampai tahun 2027.

Awalnya, IOI akan mulai melakukan pembayaran pada Maret 2021. Namun, proses itu dipercepat pada Desember 2020 dan secara bertahap dilakukan pembayaran. Hingga pekan ini, IOI telah melakukan enam kali pembayaran terhadap 1.102 kreditor.

“Sebagai kreditur, kami justru akan dirugikan ketika pembayaran kepada kami macet. Kami tidak ingin nasib kami serupa nasabah kasus-kasus lain akhirnya tidak menerima hak kami,” tegas Viana.

Baca juga: Kasus Gagal Bayar Indosterling, Manajemen Jamin Percepat Pengembalian Utang

Sebelumnya, kuasa hukum PT IndoSterling Optima Investa (IOI) Hardodi kepada media Minggu (2/5/2021) mengungkapkan, dalam sistem hukum perdata pihak kreditor memiliki hak untuk mengajukan pembatalan perdamaian apabila debitor telah lalai melaksanakan isi perdamaian. Hal ini diatur dalam Pasal 291 Jo Pasal 170 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004.

“Boleh saja menempuh jalur pidana kalau IOI dianggap telah lalai menjalankan kewajibannya sesuai putusan PKPU, tapi faktanya sejauh ini lancar-lancar saja. Bahkan sebagai itikad baik klien kami melakukan percepatan pembayaran. Perlu diketahui, saya sering ditanya sebagian besar kreditur, apakah uang kami bisa kembali kalau jalur pidana terus berjalan, saya jawab tidak ada jaminan bisa kembali,” tutur kuasa hukum IOI dari HD Law Firm

Hardodi merasa heran mengapa pihak penyidik Mabes Polri begitu ngotot melanjutkan kasus meskipun buktinya masih kurang. Bahkan di beberapa Polda justru telah mengeluarkan SP3 dengan alasan restorative justice.

"Kalau fokusnya pada kepentingan kreditur, maka proses perdata harusnya didahulukan," kata Hardodi.

Sehari sebelumnya, Senin (3/5/2021), IOI telah menunaikan pembayaran tahap keenam dari proses restrukturisasi HYPN senilai Rp1,9 triliun.

Communication Director IndoSterling Group, Deasy Sutedja, di tempat terpisah menyatakan komitmen untuk menjalankan kewajiban dari putusan PKPU. Percepatan pembayaran yang dilakukan IOI di masa pandemi ini menjadi bukti nyata komitmen perusahaan memenuhi kewajiban kepada kreditur sesuai dengan hal yang telah disepakati.

“Kami selalu berkomitmen sejak awal bahwa IOI akan berusaha menjadikan kepentingan kreditur sebagai prioritas utama,” tutur Deasy.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Nasabah MNC Bank Apresiasi...
Nasabah MNC Bank Apresiasi Program Tabungan Dahsyat Berhadiah
Menang Undian Tabungan...
Menang Undian Tabungan Dahsyat MNC Bank, Nasabah Manfaatkan untuk Kuliah Anak
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Dorong Pensiunan Tetap Produktif dan Sejahtera
Rekomendasi
Selat Hormuz Tak Akan...
Selat Hormuz Tak Akan Lagi seperti Dulu, Ini 3 Alasannya
Messi Kejar Sejarah,...
Messi Kejar Sejarah, Aljazair Jadi Korban Pertama?
Indonesia Tak Lagi Bergantung...
Indonesia Tak Lagi Bergantung Impor Minyak Timur Tengah
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved