Kreditur IOI Temui Penyidik yang Dinilai Paksakan Pasal Pidana
Selasa, 04 Mei 2021 - 15:08 WIB
loading...
A
A
A
Awalnya, IOI akan mulai melakukan pembayaran pada Maret 2021. Namun, proses itu dipercepat pada Desember 2020 dan secara bertahap dilakukan pembayaran. Hingga pekan ini, IOI telah melakukan enam kali pembayaran terhadap 1.102 kreditor.
“Sebagai kreditur, kami justru akan dirugikan ketika pembayaran kepada kami macet. Kami tidak ingin nasib kami serupa nasabah kasus-kasus lain akhirnya tidak menerima hak kami,” tegas Viana.
Baca juga: Kasus Gagal Bayar Indosterling, Manajemen Jamin Percepat Pengembalian Utang
Sebelumnya, kuasa hukum PT IndoSterling Optima Investa (IOI) Hardodi kepada media Minggu (2/5/2021) mengungkapkan, dalam sistem hukum perdata pihak kreditor memiliki hak untuk mengajukan pembatalan perdamaian apabila debitor telah lalai melaksanakan isi perdamaian. Hal ini diatur dalam Pasal 291 Jo Pasal 170 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004.
“Boleh saja menempuh jalur pidana kalau IOI dianggap telah lalai menjalankan kewajibannya sesuai putusan PKPU, tapi faktanya sejauh ini lancar-lancar saja. Bahkan sebagai itikad baik klien kami melakukan percepatan pembayaran. Perlu diketahui, saya sering ditanya sebagian besar kreditur, apakah uang kami bisa kembali kalau jalur pidana terus berjalan, saya jawab tidak ada jaminan bisa kembali,” tutur kuasa hukum IOI dari HD Law Firm
“Sebagai kreditur, kami justru akan dirugikan ketika pembayaran kepada kami macet. Kami tidak ingin nasib kami serupa nasabah kasus-kasus lain akhirnya tidak menerima hak kami,” tegas Viana.
Baca juga: Kasus Gagal Bayar Indosterling, Manajemen Jamin Percepat Pengembalian Utang
Sebelumnya, kuasa hukum PT IndoSterling Optima Investa (IOI) Hardodi kepada media Minggu (2/5/2021) mengungkapkan, dalam sistem hukum perdata pihak kreditor memiliki hak untuk mengajukan pembatalan perdamaian apabila debitor telah lalai melaksanakan isi perdamaian. Hal ini diatur dalam Pasal 291 Jo Pasal 170 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004.
“Boleh saja menempuh jalur pidana kalau IOI dianggap telah lalai menjalankan kewajibannya sesuai putusan PKPU, tapi faktanya sejauh ini lancar-lancar saja. Bahkan sebagai itikad baik klien kami melakukan percepatan pembayaran. Perlu diketahui, saya sering ditanya sebagian besar kreditur, apakah uang kami bisa kembali kalau jalur pidana terus berjalan, saya jawab tidak ada jaminan bisa kembali,” tutur kuasa hukum IOI dari HD Law Firm
Lihat Juga :