Kreditur IOI Temui Penyidik yang Dinilai Paksakan Pasal Pidana

Selasa, 04 Mei 2021 - 15:08 WIB
loading...
Kreditur IOI Temui Penyidik...
Sejumlah kreditur produk HYPN PT IOI menemui penyidik polri yang dinilaimemaksakan pasal pidana terhadap keputusan inkrah PKPU. Foto: SINDOnews/Ist
A A A
JAKARTA - Sejumlah kreditur produk High Promissory Notes (HYPN) PT IndoSterling Optima Investa (IOI) diketahui menemui penyidik Polri yang dinilai memaksakan pasal pidana terhadap keputusan inkrah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Salah satu kreditur HYPN IOI asal Surabaya, Viana Koeswanto, pada hari ini Selasa (4/5/2021) mencoba menemui penyidik Subdit Perindustrian dan Perdaganan (InDag) Mabes Polri yang dipimpin oleh AKBP Agung Yudha Adhi Nugraha.

“Sebagai kreditur produk HYPN dari IOI yang telah sepakat dengan putusan PKPU dan telah menerima pembayaran kami justru mempertanyakan mengapa polisi justru tetap memaksakan untuk membawa kasus ini ke persidangan,” ujar Viana.

Baca juga: Nasabah IndoSterling Bersyukur dan Lega Sudah Terima Pembayaran Utang

Berdasarkan skema Putusan No 174/Pdl Sus-PKPU 2020/PN Niaga Jakarta Pusat atas proses restrukturisasi produk High Promissory Notes (HYPN) senilai Rp1,9 triliun, terdapat sebanyak tujuh kelompok kreditur yang pembayarannya dilakukan bertahap sampai tahun 2027.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lusi Tak Menyangka Dapat...
Lusi Tak Menyangka Dapat Hadiah Mobil dari Tabungan Dahsyat Arisan MNC Bank
Program Tabungan Dahsyat...
Program Tabungan Dahsyat Arisan MNC Bank Perkuat Loyalitas Nasabah
Nasabah Mekaar Naik...
Nasabah Mekaar Naik Kelas Capai 2,5 Juta Sepanjang 2025
Rekomendasi
Data Rahasia iPhone...
Data Rahasia iPhone Bocor! India Selidiki Tata Electronics
Teror Petasan Sasar...
Teror Petasan Sasar Hotel Pemain Timnas Inggris Jelang Lawan Meksiko
Paraguay Bak Main Tarkam...
Paraguay Bak Main Tarkam di Piala Dunia 2026, Orlando Gill: Bola Boleh Lewat, Kaki Jangan!
Berita Terkini
Pengendara Ninja yang...
Pengendara Ninja yang Pukul Pemotor Lain di Jagakarsa Ditangkap, Begini Penampakannya
Bupati Langkat Syah...
Bupati Langkat Syah Afandin Jadi Tersangka Kasus Suap, Hartanya Rp10,6 Miliar
Polri Presisi Dinilai...
Polri Presisi Dinilai Telah Sampai di Hati Masyarakat
Dihadiri Komedian Narji,...
Dihadiri Komedian Narji, Khitanan Massal PSI Banten di Tangsel Diikuti Ratusan Peserta
Polresta Bandara Soetta...
Polresta Bandara Soetta Gerebek Pabrik Narkoba Internasional Beromzet Rp360 Miliar, Transaksi Pakai Kripto
KM Makmur Jaya Mati...
KM Makmur Jaya Mati Mesin di Perairan Pulau Pari, 150 Penumpang Dievakuasi
Infografis
34 PTS yang Masuk THE...
34 PTS yang Masuk THE Sustainability Impact Ratings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved