Hari Ini, PN Jakbar Gelar Sidang Lanjutan John Kei Cs
Selasa, 04 Mei 2021 - 06:35 WIB
loading...
John Refra alias John Kei. Foto/Dok/SINDOphoto
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat akan menggelar sidang lanjutan kasus penganiayaan dan pembunuhan oleh terdakwa John Kei Cs hari ini, Selasa (4/5/2021). Agenda sidang dijadwalkan yakni pemeriksaan terhadap para terdakwa.
"Sidang lanjutan hari Selasa 4 Mei 2021 mulai pukul 09.00 WIB," kata Humas PN Jakarta Barat, Eko Ariyanto saat dikonfirmasi. Baca juga: Putri Sulung John Kei Sebut Nus Kei Utang Rp1 Milliar ke Papanya
Sementara itu, Kuasa Hukum John Kei Anton Sudanto mengaku tim kuasa hukum sudah mempersiapkan untuk sidang hari ini, ia juga menyebut para kliennya akan membuka fakta secara terang benderang di meja persidangan.
Diketahui John Kei sendiri didakwa pasal berlapis atas matinya rekan Nus Kei, Yustus Dorwing Rahakbau alias Erwin, di Jalan Kresek Raya, Duri Kosambi, Jakarta Barat, Minggu 21 April 2021. Baca juga: JPU Hadirkan 5 Saksi dari Resmob di Sidang John Kei, Kuasa Hukum Sebut Tidak Relevan
Dalam kasus itu, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa terdakwa John Kei, dengan lima pasal berlapis. Pasal dakwaan tersebut meliputi pembunuhan berencana, pengeroyokan hingga adanya korban meninggal serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
"Sidang lanjutan hari Selasa 4 Mei 2021 mulai pukul 09.00 WIB," kata Humas PN Jakarta Barat, Eko Ariyanto saat dikonfirmasi. Baca juga: Putri Sulung John Kei Sebut Nus Kei Utang Rp1 Milliar ke Papanya
Sementara itu, Kuasa Hukum John Kei Anton Sudanto mengaku tim kuasa hukum sudah mempersiapkan untuk sidang hari ini, ia juga menyebut para kliennya akan membuka fakta secara terang benderang di meja persidangan.
Diketahui John Kei sendiri didakwa pasal berlapis atas matinya rekan Nus Kei, Yustus Dorwing Rahakbau alias Erwin, di Jalan Kresek Raya, Duri Kosambi, Jakarta Barat, Minggu 21 April 2021. Baca juga: JPU Hadirkan 5 Saksi dari Resmob di Sidang John Kei, Kuasa Hukum Sebut Tidak Relevan
Dalam kasus itu, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa terdakwa John Kei, dengan lima pasal berlapis. Pasal dakwaan tersebut meliputi pembunuhan berencana, pengeroyokan hingga adanya korban meninggal serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
Lihat Juga :