Terkait Hutang PT Riau Airlines, BUMD Minta Supervisi KPK

Senin, 03 Mei 2021 - 05:59 WIB
loading...
Terkait Hutang PT Riau...
ilustrasi
A A A
RIAU - Manajemen PT Pengembangan Investasi Riau (PIR) bergerak membenahi manajemen Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ) Riau itu. Salah satunya terkait kasus perusahaan penerbangan PT. Riau Airlines (RAL).

Untuk permasalahan tersebut PT PIR berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait supervisi hutang perusahaan penerbangan BUMD Riau yang sudah dinyatakan pailit.

Penasihat hukum PT PIR, Topan Meiza Romadhon mengatakan supervisi dilakukan untuk teknis pembayaran hutan PT RAL yang telah dinovasi tahun 2012. Karena penelusuran ditemukan dugaan mal administrasi atas proses novasi utang PT. RAL di Bank Muammalat Indonesia (BMI) antara tahun 2012-2013.

Baca juga: Siasati Penyekatan di Perbatasan, Gelombang Pemudik Ramai ramai Berangkat Lebih Awal

"Kita menyurati KPK untuk supervisi. Hal ini dilakukan menghindari kesalahan dalam melanjutkan pembayaran, sehingga kerugian negara dapat dihindari," ucap Topan, Minggu (02/5/2021).

Dugaan mal administrasi itu yakni belum ditemukannya surat perintah atau penunjukan dari Gubernur Riau pada masa itu, kepada Direksi PT. PIR untuk mengambilalih atau melakukan penyelamatan terhadap PT. RAL.

Terkait hal itu, dia menjelaskan dasar penyelamatan PT. RAL oleh PT. PIR saat itu, dari dokumen yang dibaca adalah RUPS PT. PIR tanggal 21 Juni 2012. Beberapa hari setelahnya, PT. PIR menyurati Gubernur Riau saat itu perihal rencana PIR untuk membantu PT. RAL.

Baca juga: Hampir Seluruh Dosen dan Karyawan Berharap Adik Bungsu Menkopolhukam Mahfud MD Nahkodai Unitomo

"Berdasarkan dokumen yang diserahkan klien kami , tidak ditemukan surat persetujuan Gubernur Riau kepada Direksi PT. PIR saat itu. Padahal itu untuk melaksanakan salah satu keputusan RUPS yakni melakukan penyelamatan terhadap PT. RAL," tukasnya.

Bahkan pada 3 Juli 2012, PT. PIR melayangkan surat ke Bank Muammalat Indonesia, yang isinya menyatakan mereka berminat membantu PT. RAL. Langkah ini tentunya merupakan aplikasi atas kuasa yang diberikan oleh Direktur Utama PT. PIR. Topan juga mengatakan telah menghadap Komisaris Utama PT PIR, Jonli, di Pekanbaru.

"Klien kami berkesimpulan, PT. PIR dapat dikatakan ragu menyelesaikan pembayaran novasi utang PT. RAL di BMI. Karena setelah ditelaah, ada hal-hal yang sangat mengganjal. Bahkan, beberapa aset PT. RAL dikabarkan telah dihancurkan pihak lain. Belum lagi, kami menemukan potensi hilangnya aset Pemerintah Riau kedepan," jelasnya.

Selain perusahaan penerbangan, PT PIR juga meminta supervisi KPK terkait potensi hilangnya PLTU di Koto Ringin Kabupaten Siak yang telah diserahkan Pemkab Siak kepada PT. PIR pada 2011.

"Dimana dari salinan dokumen yang diserahkan kepada kami, PLTU tersebut menjadi salah satu aset yang dijaminkan oleh direksi lama PT PIR untuk dua akad kredit di BMI, baik murabbahah maupun mudarobbah. Kita harap KPK bisa membantu," harapnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1941 seconds (0.1#10.140)