Penyekatan Mudik di Kuningan, Surat-surat Ini yang Wajib Dimiliki Pemudik
Minggu, 02 Mei 2021 - 00:19 WIB
loading...
Penyekatan Mudik di Kuningan, Surat-surat Ini yang Wajib Dimiliki Pemudik. Foto/MPI/Wisnu Yusep
A
A
A
KUNINGAN - Arus kendaraan di pos check poin Patung Tugu Ikan Sampora, Kabupaten Kuningan , Jawa Barat pada Sabtu (1/5/2021) malam terpantau ramai. Kendaraan didominasi roda 4 dengan plat nomor leter B dan D.
Bahkan ada plat nomor Jawa Tengah, Jawa Timur yang mengarah ke Kuningan. Mereka tak luput diberhentikan petugas.
Pantauan MNC Portal, kendaraan dengan plat B, D, G dan H serta AA itu diberhentikan petugas untuk diperiksa surat-surat.
Atas pemberlakuan penyekatan ini, kendaraan dari arah Cirebon, Jawa Barat mengarah ke Kuningan sempat padat. Kepadatan arus kendaraan itu terjadi karena banyak kendaraan roda 4 dari luar daerah diberhentikan petugas.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Kuningan beserta Polres Kuningan, Jawa Barat memberlakukan penyekatan arus mudik lebaran 1442 Hijriah sejak 22 April 2021. Ada sekitar 6 titik yang disekat dalam pengamanan arus mudik lebaran tahun ini.
Bahkan ada plat nomor Jawa Tengah, Jawa Timur yang mengarah ke Kuningan. Mereka tak luput diberhentikan petugas.
Pantauan MNC Portal, kendaraan dengan plat B, D, G dan H serta AA itu diberhentikan petugas untuk diperiksa surat-surat.
Atas pemberlakuan penyekatan ini, kendaraan dari arah Cirebon, Jawa Barat mengarah ke Kuningan sempat padat. Kepadatan arus kendaraan itu terjadi karena banyak kendaraan roda 4 dari luar daerah diberhentikan petugas.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Kuningan beserta Polres Kuningan, Jawa Barat memberlakukan penyekatan arus mudik lebaran 1442 Hijriah sejak 22 April 2021. Ada sekitar 6 titik yang disekat dalam pengamanan arus mudik lebaran tahun ini.
Lihat Juga :