Peringati Hari Buruh 1 Mei, Ratusan Buruh Serbu Gedung Negara Grahadi
Sabtu, 01 Mei 2021 - 12:42 WIB
loading...
Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) pada Sabtu (1/5/2021) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi Jalan Gubernur Suryo, Kota Surabaya.
A
A
A
SURABAYA - Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sabtu (1/5/2021) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi Jalan Gubernur Suryo, Kota Surabaya. Aksi ini merupakan bagian dari kegiatan memperingati Hari Buruh Sedunia 1 Mei 2021.
Dalam aksinya, para buruh membentangkan sejumlah spanduk dan poster yang berisi tuntutan agar pemerintah lebih memperhatikan kesejahteraan kaum buruh. Diantaranya,'Lawan Sistem Taek Iblis Omnibus Law'. Secara bergantian, peserta berorasi dan menuntut pemerintah lebih memperhatikan nasib kaum buruh.
Baca juga: Asyik Pesta Sabu di Hotel, 5 Anggota Polrestabes Surabaya Diringkus Propam Mabes Polri
Utamanya di masa pandemi COVID-19 seperti sekarang ini. Pandemi telah memaksa banyak perusahaan merumahkan para pekerjanya hingga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). "Kami menuntut keadilan, cabut Omnibus Law," teriak Koordinator Aksi FSPMI, Ari Saputra atau yang kerap disapa Pokemon.
Sementara itu, ada 8 tuntutan yang diusung FSPMI dalam aksi kali ini adalah, Tolak UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law), Realisasikan Janji Gubernur dan Ketua DPRD Jatim untuk membuat Perda Jatim tentang Jaminan Pesangon. Buat Perda Jatim tentang Upah Minimum Berbasis Klasifikasi Usaha.Perbaiki Kinerja dan Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan di Jawa Timur.
Dalam aksinya, para buruh membentangkan sejumlah spanduk dan poster yang berisi tuntutan agar pemerintah lebih memperhatikan kesejahteraan kaum buruh. Diantaranya,'Lawan Sistem Taek Iblis Omnibus Law'. Secara bergantian, peserta berorasi dan menuntut pemerintah lebih memperhatikan nasib kaum buruh.
Baca juga: Asyik Pesta Sabu di Hotel, 5 Anggota Polrestabes Surabaya Diringkus Propam Mabes Polri
Utamanya di masa pandemi COVID-19 seperti sekarang ini. Pandemi telah memaksa banyak perusahaan merumahkan para pekerjanya hingga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). "Kami menuntut keadilan, cabut Omnibus Law," teriak Koordinator Aksi FSPMI, Ari Saputra atau yang kerap disapa Pokemon.
Sementara itu, ada 8 tuntutan yang diusung FSPMI dalam aksi kali ini adalah, Tolak UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law), Realisasikan Janji Gubernur dan Ketua DPRD Jatim untuk membuat Perda Jatim tentang Jaminan Pesangon. Buat Perda Jatim tentang Upah Minimum Berbasis Klasifikasi Usaha.Perbaiki Kinerja dan Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan di Jawa Timur.
Lihat Juga :