Keren! Tukang Bangunan di Kabupaten Bekasi Bakal Disertifikasi
Selasa, 27 April 2021 - 20:23 WIB
loading...
A
A
A
”Kalau bisa lulus lalu dikeluarkan sertifikat PUPR, nah itu gunanya untuk meningkatkan harga, rate mereka karena itu sudah terdaftar online di pusat,” bebernya.
Baca juga: Tak Terima Ditagih, Tukang Bangunan di Palembang Tikam Pemilik Rumah hingga Tewas
Dengan demikian, kata dia, jika ada perusahan-perusahaan multinasional ataupun mencari tenaga tinggal bisa melihat situs PUPR. Tujuan utama uji kompetensi ini, agar para tukang dapat meningkatkan kemampuannya agar lebih kompeten, produktif dan berdaya saing. Soalnya saat ini persaingan tidak hanya berada pada tatanan pekerja formal namun juga non formal.
Para tukang yang tersertifikasi harus bisa bersaing dengan tenaga kerja asing yang bergerak di bidang konstruksi. Program tersebut merupakan tindak lanjut membantu pemerintah pusat dalam sertifikasi kompetensi tukang konstruksi sesuai edaran Dirjen Bina Konstruksi Nomor 129/SE/Dk/2020.
Regulasi program tersebut sesuai tertuang dalam UU Nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi. Pasal 70 Ayat 1 dan 2 dijelaskan setiap tenaga kerja yang bekerja di bidang jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja. Kemudian, setiap pengguna jasa dan penyedia jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki sertifikat tenaga kerja.
Baca juga: Tak Terima Ditagih, Tukang Bangunan di Palembang Tikam Pemilik Rumah hingga Tewas
Dengan demikian, kata dia, jika ada perusahan-perusahaan multinasional ataupun mencari tenaga tinggal bisa melihat situs PUPR. Tujuan utama uji kompetensi ini, agar para tukang dapat meningkatkan kemampuannya agar lebih kompeten, produktif dan berdaya saing. Soalnya saat ini persaingan tidak hanya berada pada tatanan pekerja formal namun juga non formal.
Para tukang yang tersertifikasi harus bisa bersaing dengan tenaga kerja asing yang bergerak di bidang konstruksi. Program tersebut merupakan tindak lanjut membantu pemerintah pusat dalam sertifikasi kompetensi tukang konstruksi sesuai edaran Dirjen Bina Konstruksi Nomor 129/SE/Dk/2020.
Regulasi program tersebut sesuai tertuang dalam UU Nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi. Pasal 70 Ayat 1 dan 2 dijelaskan setiap tenaga kerja yang bekerja di bidang jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja. Kemudian, setiap pengguna jasa dan penyedia jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki sertifikat tenaga kerja.
(thm)
Lihat Juga :