Keren! Tukang Bangunan di Kabupaten Bekasi Bakal Disertifikasi

Selasa, 27 April 2021 - 20:23 WIB
loading...
Keren! Tukang Bangunan...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi akan melakukan sertifikasi kepada para tukang bangunan . Sertifikasi diberikan untuk meningkatkan skil mereka di bidang konstruksi sekaligus menjaga persaingan dengan tenaga kerja asing.

Sebab wilayah Bekasi menjadi magnet para kaum urban untuk berkerja di kawasan industri. Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Penataan Ruang Kabupaten Bekasi, Iman Nugraha, mengatakan, sertifikasi ini merupakan bagian dari program Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Pada tahap awal, akan ada 150 tukang yang bakal disertifikasi. ”Ada sekitar 150 orang, kami latih baik teori maupun praktik hingga kemudian dilakukan uji kompetensi,” katanya, Selasa (27/4/2021).

Baca juga: Dua Kuli Bangunan Tewas Tertimba Tembok di Bendungan Hilir

Menurut dia, mereka yang akan disertifikasi yakni para tukang kayu, tukang batu, dan tukang di bidang pembangunan jalan. Nantinya pelatihan digelar dengan melibatkan asosiasi konstruksi dengan mengutamakan para tukang asli Kabupaten Bekasi.

”Cara daftar nya nanti kami mengundang asosiasi kontraktor untuk di sertifikatkan,” ucapnya.

Nantinya para tukang tidak hanya mendapatkan sertifikat namun identitas mereka akan tercatat di situs PUPR. Sehingga, perusahaan yang membutuhkan para tukang yang tersertifikat dapat mengakses situs PUPR.

”Kalau bisa lulus lalu dikeluarkan sertifikat PUPR, nah itu gunanya untuk meningkatkan harga, rate mereka karena itu sudah terdaftar online di pusat,” bebernya.

Baca juga: Tak Terima Ditagih, Tukang Bangunan di Palembang Tikam Pemilik Rumah hingga Tewas

Dengan demikian, kata dia, jika ada perusahan-perusahaan multinasional ataupun mencari tenaga tinggal bisa melihat situs PUPR. Tujuan utama uji kompetensi ini, agar para tukang dapat meningkatkan kemampuannya agar lebih kompeten, produktif dan berdaya saing. Soalnya saat ini persaingan tidak hanya berada pada tatanan pekerja formal namun juga non formal.

Para tukang yang tersertifikasi harus bisa bersaing dengan tenaga kerja asing yang bergerak di bidang konstruksi. Program tersebut merupakan tindak lanjut membantu pemerintah pusat dalam sertifikasi kompetensi tukang konstruksi sesuai edaran Dirjen Bina Konstruksi Nomor 129/SE/Dk/2020.

Regulasi program tersebut sesuai tertuang dalam UU Nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi. Pasal 70 Ayat 1 dan 2 dijelaskan setiap tenaga kerja yang bekerja di bidang jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja. Kemudian, setiap pengguna jasa dan penyedia jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki sertifikat tenaga kerja.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kisah Alfath Qornain,...
Kisah Alfath Qornain, dari Kuli Bangunan Kini Sukses Jadi Mahasiswa Berprestasi UGM
KPK Panggil Kadis hingga...
KPK Panggil Kadis hingga Kabid Pemkab Bekasi terkait Kasus Bupati Ade Kuswara
KPK Duga Ketua DPD PDIP...
KPK Duga Ketua DPD PDIP Jabar Terima Aliran Uang Penyuap Bupati Kabupaten Bekasi
Rekomendasi
T1, Inikah Mobil Listrik...
T1, Inikah Mobil Listrik Pertama BAIC di Indonesia?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Berita Terkini
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Transjakarta Alihkan...
Transjakarta Alihkan 25 Armada Rute Tn Abang-Blok M dan Tj Priok-Kampung Rambutan
Transjakarta Rute Tanah...
Transjakarta Rute Tanah AbangBlok M dan Tj PriokKp Rambutan Berhenti Beroperasi 1 Juli
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved