Pasutri Muda di Makassar Lancarkan Aksi Pencurian, Korbannya Teman Sendiri

Kamis, 21 Mei 2020 - 22:35 WIB
loading...
Pasutri Muda di Makassar Lancarkan Aksi Pencurian, Korbannya Teman Sendiri
Tim Resmob Polsek Tamalate meringkus pasutri muda di Makassar seusai beraksi mencuri di rumah temannya sendiri. Foto/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Tim Resmob Kepolisian Sektor (Polsek) Tamalate meringkus pasangan suami istri (pasutri) yang diduga terlibat aksi pencurian . Kedua pelaku yakni Eko Mardianto (22) dan Haerani alias Lala (21). Adapun korbannya bernama Fahruddin yang merupakan teman pasutri muda ini.

Eko dan Lala melancarkan aksi pencurian di rumah Fahruddin di Jalan Permandian Alam, Kota Makassar, Sulsel pada Rabu (20/5/2020) kemarin. Berselang sehari, pasutri ini akhirnya ditangkap di Jalan Andi Tonro V beserta hasil curiannya yang kini menjadi barang bukti.

Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Pencuri Bermodus Tanya Alamat di Makassar

Kasubbag Humas Polrestabes Makassar , Kompol Supriady Idrus, menyebut pasutri ini ditangkap atas laporan temannya sendiri, Fahruddin. Korban mengaku kelihangan sejumlah barang berharga yang dibawa kabur oleh pelaku.

"Kedua pelaku ini suami istri, kemudian antara korban dan pelaku berteman. Yang diambil itu LED TV, sepasang sepatu dan satu set alat make up milik itri korban," kata Supriyadi kepada SINDOnews, Kamis (21/5/2020).

Dalam beraksi, pasutri menggunakan modus bertamu. Mereka mendatangi rumah korbannya lantas mengincar kunci tempat tinggal untuk dipakai masuk saat sang korban keluar. Adapun sang korban tidak sadar dan tak menyangka temannya tega melakukan kejahatan itu.

"Modusnya ini mereka ambil kunci rumah, jadi dia bertamu. Begitu keluar korbannya langsung si pelaku ini ambil. Tujuannya berkunjung biasa, memang sengaja itu datang untuk ambil kunci," papar perwira polisi berpangkat satu bunga ini.

Baca Juga: Wanita Spesialis Pencurian di Rumah Sakit Makassar Ditangkap

Di hadapan polisi, pasutri muda ini pun sudah mengakui kejahatannya. Eko dan Lala berbagi peran. Sang suami bertugas sebagai eksekutor memasuki rumah targetnya saat korban meninggalkan rumah. Sedangkan, sang istri bertugas menjaga di luar rumah.

"Untuk sementara kita kenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara," pungkasnya.
(tri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3592 seconds (0.1#10.140)