Selama Larangan Mudik, Pendatang di Tangerang Wajib Karantina 5 Hari
Selasa, 27 April 2021 - 11:13 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan satuan tugas di tingkat Kecamatan untuk menyediakan fasilitas ruang karantina atau isolasi bagi para pendatang. Para pendatang juga bisa menggunakan hotel isolasi yang telah disediakan.
"Kalau soal kesiapan, ya kita siap baik itu di Hotel Isolasi Yasmin, ataupun di lokasi isolasi yang ada di setiap Kecamatan, karena memang setiap Kecamatan di Kabupaten Tangerang diminta untuk punya satu tempat isolasi COVID-19, bagi para pendatang," jelas Hendra.
Aturan ini juga berlaku bagi siapapun pendatang dari luar daerah selama masa peniadaan mudik berlangsung. Tak hanya itu, mereka yang memiliki surat bebas COVID-19 dari hasil rapid antigen atau PCR Test juga diwajibkan untuk melakukan karantina mandiri.
"Untuk aturan yang wajib karantina, itu memang akan dilakukan saat peniadaan mudik, tidak ada toleransi meskipun mereka pegang surat Rapid Antigen, tetap harus isolasi," ungkapnya.
"Kalau soal kesiapan, ya kita siap baik itu di Hotel Isolasi Yasmin, ataupun di lokasi isolasi yang ada di setiap Kecamatan, karena memang setiap Kecamatan di Kabupaten Tangerang diminta untuk punya satu tempat isolasi COVID-19, bagi para pendatang," jelas Hendra.
Aturan ini juga berlaku bagi siapapun pendatang dari luar daerah selama masa peniadaan mudik berlangsung. Tak hanya itu, mereka yang memiliki surat bebas COVID-19 dari hasil rapid antigen atau PCR Test juga diwajibkan untuk melakukan karantina mandiri.
"Untuk aturan yang wajib karantina, itu memang akan dilakukan saat peniadaan mudik, tidak ada toleransi meskipun mereka pegang surat Rapid Antigen, tetap harus isolasi," ungkapnya.
(wib)
Lihat Juga :