Selama Larangan Mudik, Pendatang di Tangerang Wajib Karantina 5 Hari

Selasa, 27 April 2021 - 11:13 WIB
loading...
Selama Larangan Mudik,...
Pemerintah Kabupaten Tangerang akan menerangkan aturan khusus selama periode larangan mudik lebaran pada 6 hingga 17 Mei 2021. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
TANGERANG - Pemerintah Kabupaten Tangerang akan menerangkan aturan khusus selama periode larangan mudik lebaran pada 6 hingga 17 Mei 2021. Aturan tersebut mewajibkan para pendatang dari luar kota untuk karantina atau isolasi mandiri selama 5 hari.

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, aturan wajib karantina dilakukan secara menyeluruh di tingkat lingkungan baik itu skala Kecamatan dan Kelurahan. Aturan itu juga akan melibatkan pihak Kecamatan, Kepala Desa atau Lurah, Babinsa dan RT/RW.

"Aturan karantina masuk dalam PPKM Mikro, yang mana para pendatang baik itu WNA atau WNI wajib melakukan isolasi selama 5x24 jam dan berlaku bagi seluruh wilayah di Kabupaten Tangerang," ujarnya, pada Selasa (27/4/2021). (Baca juga; Kabupaten Tangerang Miliki Pusat Vaksin dengan Pendekatan 3 in 1 Pertama di Dunia )

Selain itu satuan tugas tingkat lingkungan wajib melaporkan siapa saja orang yang baru masuk ke lingkungannya. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyerapan COVID-19 yang bisa saja dibawa oleh pendatang dari luar daerah.

"Wajib melakukan laporan terutama untuk kondisi para pendatang, dan ini kita minta untuk kerjasamanya kepada semua pihak, agar tidak terjadi lonjakan kasus COVID-19," ujarnya. (Baca juga; Kabupaten Tangerang Masuk Zona Kuning Penyebaran COVID-19 di Banten )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tol Prambanan-Purwomartani...
Tol Prambanan-Purwomartani Siap Beroperasi Mudik Lebaran 2027
Rahasia Dandy & Ozi...
Rahasia Dandy & Ozi selama Karantina Idol Terbongkar, Sampai Selundupkan Barang Ini!
Kebijakan WFA Berhasil...
Kebijakan WFA Berhasil Urai Kepadatan Mudik hingga 17,94 Persen
Rekomendasi
Baojun Huajing S: Wuling...
Baojun Huajing S: Wuling Bikin Kejutan dengan SUV yang Mendekati Kelas Range Rover
Dari Sosialisme Islam...
Dari Sosialisme Islam menuju Negara Kesejahteraan: Agenda Kerakyatan SEMMI untuk Indonesia
Pengumuman Seleksi Ujian...
Pengumuman Seleksi Ujian Mandiri Undip 2026, Cek Kelulusan di Link Ini
Berita Terkini
Meriah! Pengwil INI...
Meriah! Pengwil INI Jateng Gelar Peringatan HUT ke-118 Ikatan Notaris Indonesia di Solo dan Karanganyar
Jarak ke RS Capai 200...
Jarak ke RS Capai 200 Km, Legislator Perindo Fendi Yulianto Sumbang Ambulans untuk Warga Pesisir Selatan
Pemkot Bogor Hapus Ratusan...
Pemkot Bogor Hapus Ratusan Angkot Tua, Perindo Dorong Transportasi Modern dan Ramah Lingkungan
Gempa M5,6 Guncang Talaud...
Gempa M5,6 Guncang Talaud Maluku Utara, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
Gempa 5,6 Magnitudo...
Gempa 5,6 Magnitudo Guncang Pulau DOI Maluku Utara Siang Ini
Prosesi Injak Kepala...
Prosesi Injak Kepala Kerbau Dikaitkan dengan Banteng, Ini Jawaban Jokowi
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved