Selama Larangan Mudik, Pendatang di Tangerang Wajib Karantina 5 Hari
Selasa, 27 April 2021 - 11:13 WIB
loading...
Pemerintah Kabupaten Tangerang akan menerangkan aturan khusus selama periode larangan mudik lebaran pada 6 hingga 17 Mei 2021. Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
TANGERANG - Pemerintah Kabupaten Tangerang akan menerangkan aturan khusus selama periode larangan mudik lebaran pada 6 hingga 17 Mei 2021. Aturan tersebut mewajibkan para pendatang dari luar kota untuk karantina atau isolasi mandiri selama 5 hari.
Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, aturan wajib karantina dilakukan secara menyeluruh di tingkat lingkungan baik itu skala Kecamatan dan Kelurahan. Aturan itu juga akan melibatkan pihak Kecamatan, Kepala Desa atau Lurah, Babinsa dan RT/RW.
"Aturan karantina masuk dalam PPKM Mikro, yang mana para pendatang baik itu WNA atau WNI wajib melakukan isolasi selama 5x24 jam dan berlaku bagi seluruh wilayah di Kabupaten Tangerang," ujarnya, pada Selasa (27/4/2021). (Baca juga; Kabupaten Tangerang Miliki Pusat Vaksin dengan Pendekatan 3 in 1 Pertama di Dunia )
Selain itu satuan tugas tingkat lingkungan wajib melaporkan siapa saja orang yang baru masuk ke lingkungannya. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyerapan COVID-19 yang bisa saja dibawa oleh pendatang dari luar daerah.
"Wajib melakukan laporan terutama untuk kondisi para pendatang, dan ini kita minta untuk kerjasamanya kepada semua pihak, agar tidak terjadi lonjakan kasus COVID-19," ujarnya. (Baca juga; Kabupaten Tangerang Masuk Zona Kuning Penyebaran COVID-19 di Banten )
Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, aturan wajib karantina dilakukan secara menyeluruh di tingkat lingkungan baik itu skala Kecamatan dan Kelurahan. Aturan itu juga akan melibatkan pihak Kecamatan, Kepala Desa atau Lurah, Babinsa dan RT/RW.
"Aturan karantina masuk dalam PPKM Mikro, yang mana para pendatang baik itu WNA atau WNI wajib melakukan isolasi selama 5x24 jam dan berlaku bagi seluruh wilayah di Kabupaten Tangerang," ujarnya, pada Selasa (27/4/2021). (Baca juga; Kabupaten Tangerang Miliki Pusat Vaksin dengan Pendekatan 3 in 1 Pertama di Dunia )
Selain itu satuan tugas tingkat lingkungan wajib melaporkan siapa saja orang yang baru masuk ke lingkungannya. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyerapan COVID-19 yang bisa saja dibawa oleh pendatang dari luar daerah.
"Wajib melakukan laporan terutama untuk kondisi para pendatang, dan ini kita minta untuk kerjasamanya kepada semua pihak, agar tidak terjadi lonjakan kasus COVID-19," ujarnya. (Baca juga; Kabupaten Tangerang Masuk Zona Kuning Penyebaran COVID-19 di Banten )
Lihat Juga :