Pemuda Ini Bunuh Teman Wanitanya karena Punya Utang dan Menolak Diajak Berhubungan Badan

Senin, 26 April 2021 - 19:44 WIB
loading...
Pemuda Ini Bunuh Teman...
Polisi menciduk seorang pria berinisial IN (28), yang nekat membunuh teman wanitanya berinisial B (22) di kawasan Petojo, Gambir, Jakarta Pusat. Foto: SINDOnews/Komaruddin Bagja
A A A
JAKARTA - Polisi menciduk seorang pria berinisial IN (28), yang nekat membunuh teman wanitanya berinisial B (22) di kawasan Petojo, Gambir, Jakarta Pusat.

Pelaku menghabisi nyawa korban karena punya utang dan menolak diajak berhubungan badan.

Baca juga: Uang Kembalian Miras Dibelikan Rokok, Pemabuk Tikam Teman hingga Tewas

"Kami mem-back up Polsek Gambir. Pelaku tidak sampai 7 jam (diburu) berhasil kami ungkap dan pelaku mengakui perbuatannya," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (26/4/2021).

Sementara itu, Kapolsek Metro Gambar AKBP Kadek Budiyarta menjelaskan, pihaknya menerima laporan kasus ini pada 23 April 2021. Awalnya, jenazah korban ditemukan petugas PPSU.

"Di rumah TKP tersebut pemilik rumah mengizinkan petugas PPSU membersihkan halaman belakang. Pada saat proses pembersihan ada bau tidak sedap dan ada mayat di sana ditutupi oleh alat asbes ranting dan ember cat. Kami olah TKP, kumpulkan barang bukti, ibu tersangka kami mintai keterangan, dan korban kami bawa ke RSCM," jelas Budiyarta.

Baca juga: Curi Spion Mobil Artis Ibnu Jamil, Pelaku Didoakan Cepat Terkenal

Dari bukti di lapangan, tepat pukul 17.00 WIB, dari info yang dicurigai, maka pelaku mengarah kepada anak angkat pemilik rumah. Pelaku pun mengakui perbuatannya pada saat dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Gambir.

"Pelaku IN melakukan aksinya hari Kamis malam tanggal 15 April karena dendam, punya utang tapi enggak dibayar oleh korban. Pelaku juga minta hubungan badan tapi korban tidak mau, sehingga pelaku melakukan pencekikan leher korban dilakukan sekitar 30 menit," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Prancis Buka Penyelidikan...
Prancis Buka Penyelidikan Pembunuhan Khashoggi usai Ada Pengaduan terhadap Mohammed bin Salman
7 Alasan Penjagaan Putin...
7 Alasan Penjagaan Putin Diperketat, dari Konflik Elite Moskow hingga Kudeta MIliter
Rekomendasi
Indo Livestock 2026...
Indo Livestock 2026 Satukan Pelaku Industri dari 30 Negara, Perkuat Daya Saing Industri Peternakan RI
Implementasi B50 Dimulai...
Implementasi B50 Dimulai 1 Juli 2026, Jubir ESDM: Bisa Hemat Devisa Rp157 Triliun
IRGC Seharusnya Jadi...
IRGC Seharusnya Jadi Teladan bagi Negara Muslim di Seluruh Dunia
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved