Demi Rupiah, Bapak dan Anak Ini Loloskan WN India Masuk Jakarta Tanpa Dikarantina
Senin, 26 April 2021 - 17:51 WIB
loading...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap dua orang pelaku yang meloloskan warga negara asing masuk Jakarta tanpa harus dikarantina setelah membayar sejumlah uang. Adapun kedua pelaku merupakan bapak dan anak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kedua pelaku anak dan bapak yang ditangkap masing-masing berinisial S dan RW. Sedangkan satu orang WNA adalah JD, warga negara India yang membayar keduanya untuk bisa masuk Indonesia tanpa harus dikarantina. “Dia dikenakan tarif Rp6,5 juta untuk bisa masuk tanpa dikarantina,” ujarnya, Senin (26/4/2021).
Baca juga: Warga India Ramai-Ramai Masuk Jakarta, Wagub DKI: Pengawasan WNA Akan Diperketat
JD yang diamankan mengaku datang dari India ke Indonesia pada Minggu 25 April 2021 kemarin sekitar pukul 18.45 WIB melalui Bandara Soekarno Hatta. Semestinya, JD saat tiba harus melalui karantina setelah pengecekan penumpang yang datang dari India.
“Memang ada pengetatan yang datang dari India. Pertama harus melalui karantina selama 14 hari tetapi yang bersangkutan tanpa melewati karantina. Kemudian diurus oleh S dan RW bisa berhasil keluar tanpa karantina dan kembali ke rumahnya,” bebernya.
Baca juga: Polisi Sebut Proses Karantina WNA India Kondusif, Tidak Ricuh
Adapun modus yang dilakukan oleh keduanya, yakni mengaku sebagai petugas bandara lalu meminta sejumlah uang kepada WNA agar bisa langsung keluar tanpa harus diisolasi sebagai syarat untuk masuk ke Indonesia.
“Kami masih dalami, sudah berapa penumpang yang dia loloskan untuk bisa langsung masuk ke Indonesia,” tegasnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kedua pelaku anak dan bapak yang ditangkap masing-masing berinisial S dan RW. Sedangkan satu orang WNA adalah JD, warga negara India yang membayar keduanya untuk bisa masuk Indonesia tanpa harus dikarantina. “Dia dikenakan tarif Rp6,5 juta untuk bisa masuk tanpa dikarantina,” ujarnya, Senin (26/4/2021).
Baca juga: Warga India Ramai-Ramai Masuk Jakarta, Wagub DKI: Pengawasan WNA Akan Diperketat
JD yang diamankan mengaku datang dari India ke Indonesia pada Minggu 25 April 2021 kemarin sekitar pukul 18.45 WIB melalui Bandara Soekarno Hatta. Semestinya, JD saat tiba harus melalui karantina setelah pengecekan penumpang yang datang dari India.
“Memang ada pengetatan yang datang dari India. Pertama harus melalui karantina selama 14 hari tetapi yang bersangkutan tanpa melewati karantina. Kemudian diurus oleh S dan RW bisa berhasil keluar tanpa karantina dan kembali ke rumahnya,” bebernya.
Baca juga: Polisi Sebut Proses Karantina WNA India Kondusif, Tidak Ricuh
Adapun modus yang dilakukan oleh keduanya, yakni mengaku sebagai petugas bandara lalu meminta sejumlah uang kepada WNA agar bisa langsung keluar tanpa harus diisolasi sebagai syarat untuk masuk ke Indonesia.
“Kami masih dalami, sudah berapa penumpang yang dia loloskan untuk bisa langsung masuk ke Indonesia,” tegasnya.
Lihat Juga :