Enam Penjual Android Box via e-Commerce dengan Konten Ilegal Jadi Tersangka
Senin, 26 April 2021 - 16:31 WIB
loading...
A
A
A
Kasubdit Indag Ditipideksus Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Samsu Arifin, mengatakan, hasil penyidikan perkara telah dilimpahkan kepada Kejaksaaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia. "Saat ini Penyidik koordinasikan Petunjuk (P-19) dari pihak Kejaksaan Agung RI atas berkas perkara tersebut," katanya.
Selain kepada enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, upaya penegakan hukum juga terus dilakukan kepada para distributor dan penjual eceran STB/Android Box dengan konten ilegal di berbagai kota di Indonesia.
Kuasa hukum MOLA TV, Uba Rialin, mengatakan, langkah ini terpaksa diambil setelah pihaknya coba beritikad baik dengan melakukan sosialisasi persuasif.
Mereka mengumumkan hak atas tayangan MOLA Content & Channels tersebut di surat kabar nasional dan melakukan sosialisasi serta pendekatan persuasif kepada khalayak umum secara intensif ke beberapa kota, termasuk Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, Yogyakarta, Denpasar, Medan, Batam, Makassar dan Balikpapan. Sampai kepada peringatan tertulis kepada pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran, namun upaya-upaya sebagaimana disebutkan diatas tetap tidak diindahkan.
"Langkah ini sebagai bukti kalau kita harus berjuang dengan tindakan nyata khususnya terkait kasus pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait atas tayangan MOLA Content & Channels yang dimiliki secara sah ini," kata Uba Rialin.
Selain kepada enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, upaya penegakan hukum juga terus dilakukan kepada para distributor dan penjual eceran STB/Android Box dengan konten ilegal di berbagai kota di Indonesia.
Kuasa hukum MOLA TV, Uba Rialin, mengatakan, langkah ini terpaksa diambil setelah pihaknya coba beritikad baik dengan melakukan sosialisasi persuasif.
Mereka mengumumkan hak atas tayangan MOLA Content & Channels tersebut di surat kabar nasional dan melakukan sosialisasi serta pendekatan persuasif kepada khalayak umum secara intensif ke beberapa kota, termasuk Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, Yogyakarta, Denpasar, Medan, Batam, Makassar dan Balikpapan. Sampai kepada peringatan tertulis kepada pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran, namun upaya-upaya sebagaimana disebutkan diatas tetap tidak diindahkan.
"Langkah ini sebagai bukti kalau kita harus berjuang dengan tindakan nyata khususnya terkait kasus pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait atas tayangan MOLA Content & Channels yang dimiliki secara sah ini," kata Uba Rialin.
Lihat Juga :