Kades Marga Bhakti OKU Nyambi Jualan Sabu, Tak Berkutik Saat Diringkus Polisi
Senin, 26 April 2021 - 13:55 WIB
loading...
Jamaludin oknum kades di OKU yang melakukan penyalahgunaan narkoba, diringkus tim Satreskoba Polres OKU. Foto/MPI/Widori Agustino
A
A
A
OGAN KOMERING ULU - Jamaludin alias JN (49), Kepala Desa (Kades) Marga Bhakti, Kecamatan Sinar Peninjauan, Kabupaten OKU, tak patut dicontoh oleh warganya. Dia nekat nyambi edarkan sabu di lingkunganya.
Baca juga: BNN Sita 212 Kg Sabu dan 19.700 Butir Ekstasi
Kasatreskoba Polres OKU, Iptu Hillal Adi Imawan membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang kades karena tersangkut kasus narkoba. Menurutnya, JN di tangkap anggota Satresnarkoba Polres OKU, pada Rabu (21/4/2021) sekitar pukul 14.30 WIB.
"Benar, kita telah menangkap JN saat berada di rumahnya di Dusun Sumber Mulyo, Desa Marga Bhakti, Kecamatan Sinar Peninjauan, atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu ," ucap Kabag Humas Polres OKU, AKP Mardi Nursal didampingi Kasatreskoba Polres OKU, Iptu Hillal saat dibincangi, Senin (26/4/2021).
Baca juga: Tangis Pecah di Sidoarjo, Sebanyak 14 Warganya Gugur di KRI Nanggala-402
Hilal mengatakan, dari hasil penggeledahan yang dilakukan anggota Satreskoba Polres OKU, didapatkan barang bukti berupa 10 klip kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu , yang disimpan dalam tas punggung. "Berat sabu yang kita dapatkan 2,58 gram. JN diduga merupakan pengedar. Hasil tes urinnya positif," tegasnya.
Baca juga: Petani Porang Madiun Mendadak Jadi Jutawan, Hasil Panennya Diekspor hingga AS
Sementara itu, dihadapan penyidik Jamaludin mengaku dirinya sudah cukup lama mengkonsumsi narkoba untuk doping bekerja. "Saya sudah setengah tahun mengkonsumsi sabu, untuk doping," katanya.
Baca juga: BNN Sita 212 Kg Sabu dan 19.700 Butir Ekstasi
Kasatreskoba Polres OKU, Iptu Hillal Adi Imawan membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang kades karena tersangkut kasus narkoba. Menurutnya, JN di tangkap anggota Satresnarkoba Polres OKU, pada Rabu (21/4/2021) sekitar pukul 14.30 WIB.
"Benar, kita telah menangkap JN saat berada di rumahnya di Dusun Sumber Mulyo, Desa Marga Bhakti, Kecamatan Sinar Peninjauan, atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu ," ucap Kabag Humas Polres OKU, AKP Mardi Nursal didampingi Kasatreskoba Polres OKU, Iptu Hillal saat dibincangi, Senin (26/4/2021).
Baca juga: Tangis Pecah di Sidoarjo, Sebanyak 14 Warganya Gugur di KRI Nanggala-402
Hilal mengatakan, dari hasil penggeledahan yang dilakukan anggota Satreskoba Polres OKU, didapatkan barang bukti berupa 10 klip kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu , yang disimpan dalam tas punggung. "Berat sabu yang kita dapatkan 2,58 gram. JN diduga merupakan pengedar. Hasil tes urinnya positif," tegasnya.
Baca juga: Petani Porang Madiun Mendadak Jadi Jutawan, Hasil Panennya Diekspor hingga AS
Sementara itu, dihadapan penyidik Jamaludin mengaku dirinya sudah cukup lama mengkonsumsi narkoba untuk doping bekerja. "Saya sudah setengah tahun mengkonsumsi sabu, untuk doping," katanya.
(eyt)
Lihat Juga :