Selamatkan Kekayaan Negara Rp312 Miliar, 26 Jaksa Kejari Dapat Penghargaan

Sabtu, 24 April 2021 - 07:30 WIB
loading...
Selamatkan Kekayaan...
Sebanyak 26 Jaksa menerima penghargaan dari Wali Kota Surabaya setelah berhasil menyelamatkan aset milik negara. SINDOnews/Aan Haryono
A A A
SURABAYA - Sebanyak 26 Jaksa yang bertugas di tiga seksi Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, menerima piagam penghargaan dari Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi atas peran serta aktif memberikan pendampingan menyelamatkan uang negara mencapai Rp312 miliar lebih.

Dari 26 Jaksa Kejari Surabaya penerima penghargaan diantaranya Kepala Kejari Surabaya Anton Delianto, Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya Khristiya Lutfiasandhi, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Surabaya Ari Prasetya Panca A, serta Kepala Seksi Perdata dan TUN Kejari Surabaya Normadi Elfajr.

Penyerahan piagam penghargaan ini dilakukan langsung Wali Kota Eri Cahyadi dalam acara MoU atau penandatanganan nota kesepakatan bersama antara pemkot dan Kejari Surabaya di ruang sidang wali kota, Balai Kota Surabaya, Jumat (23/4/2021). Baca juga: Pascaditangkap, Kejagung Titipkan Buronan Kasus Illegal Loging ke Rutan Salemba

Eri menuturkan, ada pembaruan atau penambahan item dalam kerjasama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara antara pemkot dan Kejari Surabaya. Dengan demikian, pihaknya semakin yakin ke depan permasalahan hukum yang dihadapi di Kota Surabaya bisa diselesaikan. "Alhamdulillah tadi sudah disampaikan, banyak aset pemkot yang sudah kembali setelah dilakukan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Surabaya," kata Eri.

Pihaknya mengaku optimis, ke depan aset-aset pemkot yang telah berhasil diselamatkan jumlahnya juga akan bertambah. Tentunya, aset yang telah berhasil diselamatkan itu ke depannya diharapkan dapat bermanfaat untuk warga Kota Surabaya.

Sebagai tanda terima kasih dan bentuk apresiasi, Eri Cahyadi juga memberikan penghargaan kepada 26 Jaksa Kejari Surabaya. Sebab, dengan adanya pendampingan hukum yang dilakukan kejaksaan, pemkot dapat berhasil menyelamatkan ratusan aset milik negara."Penghargaan ini sebagai tanda terima kasih kami dari Pemkot Surabaya. Penghargaan ini kalau dinilai kecil nilainya dari apa yang telah diperjuangkan teman-teman Kejari Surabaya dengan mengembalikan aset untuk warga Surabaya," jelasnya.

Kepala Kejari Surabaya, Anton Delianto juga mengucapkan terima kasih kepada wali kota beserta jajaran di Pemkot Surabaya. Sebab, Kejari Surabaya telah dipercaya dalam memberikan pendampingan hukum kepada pemkot, baik non litigasi maupun litigasi. "Tadi saya juga sampaikan hasil evaluasi untuk pendampingan hukum tahun 2020, kami berhasil menyelamatkan aset negara kurang lebih Rp312 miliar dan juga pemulihan (keuangan) aset negara sekitar Rp.2,2 miliar," kata Anton.

Dengan adanya penambahan item dalam kerjasama MoU ini, pihaknya menyatakan kesiapannya untuk membantu Pemkot Surabaya menyelesaikan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara di Kota Surabaya. Baca juga: Kejati Malut Tunjuk Fahri Bachmid Jadi Saksi Ahli terkait Gugatan Praperadilan Tersangka Reza ST

Sebagai diketahui, terkait progres MoU yang sebelumnya telah dilakukan pemkot bersama Kejari Surabaya ini terdiri dari, 26 perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, 12 perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, perkara non Litigasi sebanyak 65 perkara, pendapat hukum sejumlah 4 perkara, dan pendampingan hukum sebanyak 13 perkara.

Selain itu, dari kerjasama ini, pemkot didampingi Kejari Surabaya telah berhasil menyelamatkan keuangan atau kekayaan negara sebesar Rp312.277.900.000 serta memulihkan keuangan atau kekayaan negara sebesar Rp2.225.387.627.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejaksaan Hari Ini
Rudy Susmanto Raih Penghargaan...
Rudy Susmanto Raih Penghargaan Bergengsi dalam Pengembangan Infrastruktur dan Konektivitas Daerah Terbaik
Dhoho International...
Dhoho International Airport Jadi Gerbang Baru Wisata Selatan Jawa Timur
BRI Kokohkan Dominasi,...
BRI Kokohkan Dominasi, Raih Penghargaan Best Private Bank Skala Internasional
Raih Penghargaan MURI,...
Raih Penghargaan MURI, BPJPH Diapresiasi Berbagai Pihak
Barang-Barang Eks Hotel...
Barang-Barang Eks Hotel Sultan Mulai Direlokasi
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Jokowi Respons Penangguhan...
Jokowi Respons Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Itu Kewenangan Kejaksaan
Rekomendasi
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
ASPEK Indonesia Dorong...
ASPEK Indonesia Dorong Reformasi Jaminan Sosial Jilid II
Ini Daftar Hakim yang...
Ini Daftar Hakim yang Bakal Mengadili Dokter Tifa dan Roy Suryo
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
KPK Temukan Fraud Layanan...
KPK Temukan Fraud Layanan Kesehatan, Rugikan Negara Rp34 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved