Usai Dibunuh, Korban Dibiarkan 2 Hari di Kamar Hingga Janin yang Dikandung Keluar Sendiri
Jum'at, 23 April 2021 - 23:37 WIB
loading...
A
A
A
"Kami tidak tahu persis mengapa jasadnya dibiarkan di kamar. Kami menduga tersangka kebingungan dengan kondisi yang dialaminya, hingga membiarkan saja jasad sang istri di dalam kamar," terangnya.
Menurutnya, saat melakukan eksekusi terhadap sang istri, tersangka mengaku tahu jika korban tengah hamil lima bulan. Bayi yang dikandung berjenis kelamin laki-laki. Namun, hal itu tak menyurutkan niatnya untuk menghabisi nyawa sang istri.
"Bayi yang dikandung korban tersebut keluar satu hari setelah ibu bayi meninggal. Ini anak ketiga. Janin ditemukan di luar tubuh (korban), jadi satu (terbungkus kasur)," urainya.
Sebelumnya, tersangka, Jony Pranoto Kasum mengaku tega menghabisi nyawa istrinya, karena jengkel. Dia jengkel karena selama ini tidak pernah dihargai sebagai suami, mengingat pekerjaannya hanya sebagai kuli. Percekcokan pun diakuinya kerap terjadi dalam rumah tangganya. "Saya sering dihina. Saya (pekerjaan) cuma kuli. Saya melakukan (pembunuhan) seorang diri," katanya.
Dalam kasus ini, tersangka Jony Pranoto Kasum dikenai pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. Beberapa barang bukti saat olah TKP dan di rumah korban yang diamankan polisi antara lain baju korban, kasur pembungkus, tali rafia, bantal untuk menyekap, lakban, cutter, 2 HP, 1 buah dompet, 5 butir pil koplo, celana pelaku dan celana dalam korban.
Menurutnya, saat melakukan eksekusi terhadap sang istri, tersangka mengaku tahu jika korban tengah hamil lima bulan. Bayi yang dikandung berjenis kelamin laki-laki. Namun, hal itu tak menyurutkan niatnya untuk menghabisi nyawa sang istri.
"Bayi yang dikandung korban tersebut keluar satu hari setelah ibu bayi meninggal. Ini anak ketiga. Janin ditemukan di luar tubuh (korban), jadi satu (terbungkus kasur)," urainya.
Sebelumnya, tersangka, Jony Pranoto Kasum mengaku tega menghabisi nyawa istrinya, karena jengkel. Dia jengkel karena selama ini tidak pernah dihargai sebagai suami, mengingat pekerjaannya hanya sebagai kuli. Percekcokan pun diakuinya kerap terjadi dalam rumah tangganya. "Saya sering dihina. Saya (pekerjaan) cuma kuli. Saya melakukan (pembunuhan) seorang diri," katanya.
Dalam kasus ini, tersangka Jony Pranoto Kasum dikenai pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. Beberapa barang bukti saat olah TKP dan di rumah korban yang diamankan polisi antara lain baju korban, kasur pembungkus, tali rafia, bantal untuk menyekap, lakban, cutter, 2 HP, 1 buah dompet, 5 butir pil koplo, celana pelaku dan celana dalam korban.
(shf)
Lihat Juga :