Pemkot Bogor Kesulitan Tambah Ruang Terbuka Hijau, Ini Penyebabnya
Jum'at, 23 April 2021 - 22:45 WIB
loading...
Pemkot Bogor hingga kini belum dapat memenuhi amanat Undang-Undang terkait pengadaan 30% ruang terbuka hijau (RTH).Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A
A
A
BOGOR - Pemkot Bogor hingga kini belum dapat memenuhi amanat Undang-Undang terkait pengadaan 30% ruang terbuka hijau (RTH). Kepadatan penduduk yang tinggi menjadi salah satu penyebabnya.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan, saat ini terus berupaya maksimal dalam memenuhi ruang terbuka hijau (RTH) . Sebab, sesuai amanat Undang-Undang sudah menyebut, bahwa pemerintah daerah harus menyiapkan paling tidak 30 persen RTH dari seluruh luas wilayah.
Namun, kata Dedie, pemenuhan RTH itu bukanlah hal yang mudah. Apalagi untuk Kota Bogor yang dimana memiliki kepadatan cukup tinggi dan wilayahnya terbatas.
"Akan tetapi sampai dengan hari ini, Alhamdulillah Kota Bogor sudah hampir mencapai 18% dari 30% pemenuhan RTH. Itu semua atas berbagai upaya-upaya yang sudah kami lakukan," kata Dedie, Jumat (23/4/2021)
Diantaranya, upaya yang sudah dilakukan adalah, seperti mempercepat proses penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU). Hingga penyerahan lahan fasos fasum dari pengembang. Baca; Larangan Mudik 2021, Pemkot dan Pemkab Bekasi Kerja Sama Jaga Jalur Tikus menuju Karawang
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan, saat ini terus berupaya maksimal dalam memenuhi ruang terbuka hijau (RTH) . Sebab, sesuai amanat Undang-Undang sudah menyebut, bahwa pemerintah daerah harus menyiapkan paling tidak 30 persen RTH dari seluruh luas wilayah.
Namun, kata Dedie, pemenuhan RTH itu bukanlah hal yang mudah. Apalagi untuk Kota Bogor yang dimana memiliki kepadatan cukup tinggi dan wilayahnya terbatas.
"Akan tetapi sampai dengan hari ini, Alhamdulillah Kota Bogor sudah hampir mencapai 18% dari 30% pemenuhan RTH. Itu semua atas berbagai upaya-upaya yang sudah kami lakukan," kata Dedie, Jumat (23/4/2021)
Diantaranya, upaya yang sudah dilakukan adalah, seperti mempercepat proses penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU). Hingga penyerahan lahan fasos fasum dari pengembang. Baca; Larangan Mudik 2021, Pemkot dan Pemkab Bekasi Kerja Sama Jaga Jalur Tikus menuju Karawang
Lihat Juga :