Mudik Dilarang, Jakarta Akan Berlakukan SIKM Mulai 6-17 Mei 2021
Jum'at, 23 April 2021 - 18:41 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Mudik Dilarang, Sopir Ngamuk Hancurkan Kaca Minibus Travel
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan SIKM belum diterapkan pada periode larangan mudik. Hingga saat ini Pemprov DKI masih menunggu payung hukum dari Kementerian Perhubungan.
Diketahui, hingga kini masih belum ada petunjuk teknis terkait dengan pembuatan SIKM yang dikeluarkan secara nasional.
"Kami masih menunggu petunjuk teknis di Kementerian Perhubungan, setelah itu ada, tentu akan kami tindaklanjuti," kata Syafrin kepada wartawan di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (22/4) kemarin.
Secara umum sesuai dengan Surat Edaran (SE) 13 Tahun 2021 yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19, terdapat empat kriteria untuk mengurus SIKM, yaitu:
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan SIKM belum diterapkan pada periode larangan mudik. Hingga saat ini Pemprov DKI masih menunggu payung hukum dari Kementerian Perhubungan.
Diketahui, hingga kini masih belum ada petunjuk teknis terkait dengan pembuatan SIKM yang dikeluarkan secara nasional.
"Kami masih menunggu petunjuk teknis di Kementerian Perhubungan, setelah itu ada, tentu akan kami tindaklanjuti," kata Syafrin kepada wartawan di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (22/4) kemarin.
Secara umum sesuai dengan Surat Edaran (SE) 13 Tahun 2021 yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19, terdapat empat kriteria untuk mengurus SIKM, yaitu:
Lihat Juga :