70 Persen Pemudik Jabodeta Menuju Jawa Lintasi Bekasi
Jum'at, 23 April 2021 - 15:29 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian sanksi bagi operator angkutan umum dan badan usaha angkutan sungai, danau dan penyebrangan akan dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang beroperasi selama periode Idul Fitri 2021. Kebijakan pelarangan mudik ini mengacu pada SE Satgas No 13/2021 dan PM Menhub No 13/2021 disemua moda mulai 22 April-22 Mei mendatang.
Baca juga: Larangan Mudik 2021, Pemkot dan Pemkab Bekasi Kerja Sama Jaga Jalur Tikus menuju Karawang
Selain itu, lanjut dia, petugas juga akan disiagakan selama 24 jam untuk menindak adanya kemungkinan masyarakat yang akan mudik dengan modus menggunakan kendaraan taksi gelap dan kendaraan truk logistik.
"Kan sudah ada aturannya, jika melanggar pasti akan didenda secara tegas atau dihalau putar balik," tegasnya.
Baca juga: Larangan Mudik 2021, Pemkot dan Pemkab Bekasi Kerja Sama Jaga Jalur Tikus menuju Karawang
Selain itu, lanjut dia, petugas juga akan disiagakan selama 24 jam untuk menindak adanya kemungkinan masyarakat yang akan mudik dengan modus menggunakan kendaraan taksi gelap dan kendaraan truk logistik.
"Kan sudah ada aturannya, jika melanggar pasti akan didenda secara tegas atau dihalau putar balik," tegasnya.
Lihat Juga :