Polisi Buru Mobil Mewah yang Terperangkap di Jalur Transjakarta
Jum'at, 23 April 2021 - 13:35 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Pengendara Motor Arogan Paksa Terobos Jalur Transjakarta di Daan Mogot
"Jalur busway menjadi fokus kami dalam penegakan hukum, baik dengan e-TLE maupun secara konvensional, karena ada beberapa ruas jalan belum tercover e-TLE," ucapnya.
Adapun pengemudi mobil mewah itu terancam Pasal 287 Ayat 1 Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda sebesar Rp500 ribu.
"Jalur busway menjadi fokus kami dalam penegakan hukum, baik dengan e-TLE maupun secara konvensional, karena ada beberapa ruas jalan belum tercover e-TLE," ucapnya.
Adapun pengemudi mobil mewah itu terancam Pasal 287 Ayat 1 Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda sebesar Rp500 ribu.
(thm)
Lihat Juga :