Eks Bupati Tulungagung dan Napi Teroris Tak Dapat Remisi Idul Fitri

Jum'at, 23 April 2021 - 12:09 WIB
loading...
Eks Bupati Tulungagung dan Napi Teroris Tak Dapat Remisi Idul Fitri
Narapidana kasus tindak pidana korupsi yang juga mantan Bupati Tulungagung Sahri Mulyo, dipastikan tidak mendapat pemotongan masa hukuman hari raya Idul Fitri. Foto ilustrasi/SINDOnews
A A A
TULUNGAGUNG - Narapidana kasus tindak pidana korupsi yang juga mantan Bupati Tulungagung Sahri Mulyo, dipastikan tidak mendapat remisi (pemotongan masa hukuman) hari raya Idul Fitri. Nama Sahri tidak diusulkan sebagai penerima remisi karena belum membayar Uang Pengganti (UP) ke negara.

Menurut Kasi Pembinaan Narapidana, Anak Didik dan Kegiatan Lapas Kelas II B Tulungagung Imam Fahmi, warga binaan kasus tipikor lainnya juga tidak mendapat remisi Idul Fitri . Mereka juga belum melunasi UP. "Karena rata rata UP yang harus dibayarkan tinggi," ujar Imam Fahmi kepada wartawan.

Sahri Mulyo belum lama menghuni Lapas Tulungagung setelah sebelumnya menjalani hukuman di Medaeng. Sahri terjaring operasi tangkap tangan KPK pada tahun 2018. Informasi yang dihimpun, untuk perkara gratifikasi yang menjeratnya, Sahri dikenai UP Rp26 miliar. Sedangkan mantan Kepala Dinas PU Kabupaten Tulungagung Sutrisno menanggung UP Rp71 miliar.

Sutrisno yang terjerat kasus yang sama dengan Sahri Mulyo juga belum lunas. Sementara sesuai ketentuannya, UP merupakan salah satu syarat napi mendapat remisi. Di Lapas Tulungagung total ada sebanyak 6 napi tipikor. Di lebaran Idul Fitri ini semua tidak diusulkan mendapat remisi. Begitu juga dengan napi tindak pidana terorisme.

Juga tidak mendapat remisi. "Karena belum memperoleh rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)," terang Imam Fahmi. Menurut Imam Fahmi, dalam lebaran Idul Fitri ini, Lapas Tulungagung mengusulkan remisi kepada 360 warga binaan atau napi. Yakni mulai potongan 15 hari sampai 1,5 bulan.

Dari 360 napi tersebut, kata Imam Fahmi 60 persen diantaranya napi perkara narkoba. Sesuai ketentuan, usulan remisi paling lambat diajukan dua minggu sebelum lebaran. "Karena kita (warga binaan) banyak kasus narkoba," pungkas Imam Fahmi.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1188 seconds (0.1#10.140)