Ini 7 Imbauan Wali Kota Firdaus tentang Aktivitas Idul Fitri 1441 H
Kamis, 21 Mei 2020 - 15:49 WIB
loading...
Wali Kota Pekanbaru Firdaus, menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Aktivitas Idul Fitri 1441 H/2020 M dalam rangka pencegahan penyebaran wabah Covid-19.
A
A
A
PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru Firdaus, menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Aktivitas Idul Fitri 1441 H/2020 M dalam rangka pencegahan penyebaran wabah Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19.
SE tertanggal 18 Mei 2020 ini berpedoman pada SE Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi Covid-19, serta memperhatikan situasi terkini penyebaran virus Covid-19 di Kota Pekanbaru.
Terdapat 7 poin dalam SE tersebut, di antaranya:
Pertama, tidak melakukan mudik/pulang kampung ataupun keluar daerah selama momentum Idul Fitri hingga keadaan Kota Pekanbaru dinyatakan aman dari ancaman Covid-19.
Kedua, tidak melakukan takbiran keliling pada malam Idul Fitri. "Takbiran di dalam masjid cukup dilakukan oleh Imam dan Ta’mir dengan memberlakukan protokol kesehatan tentang Pencegahan Covid-19 (menjaga jarak, tidak bersentuhan dan menggunakan masker)," kata walikota, Rabu (20/5/2020).
Ketiga, tidak melaksanakan Sholat Idul Fitri di masjid atau di lapangan, tetapi tetap melaksanakan Sholat Idul Fitri bersama keluarga di rumah masing-masing.
Keempat, meniadakan kegiatan silaturrahmi atau halal bi halal dalam momentum Idul Fitri yang sifatnya
SE tertanggal 18 Mei 2020 ini berpedoman pada SE Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi Covid-19, serta memperhatikan situasi terkini penyebaran virus Covid-19 di Kota Pekanbaru.
Terdapat 7 poin dalam SE tersebut, di antaranya:
Pertama, tidak melakukan mudik/pulang kampung ataupun keluar daerah selama momentum Idul Fitri hingga keadaan Kota Pekanbaru dinyatakan aman dari ancaman Covid-19.
Kedua, tidak melakukan takbiran keliling pada malam Idul Fitri. "Takbiran di dalam masjid cukup dilakukan oleh Imam dan Ta’mir dengan memberlakukan protokol kesehatan tentang Pencegahan Covid-19 (menjaga jarak, tidak bersentuhan dan menggunakan masker)," kata walikota, Rabu (20/5/2020).
Ketiga, tidak melaksanakan Sholat Idul Fitri di masjid atau di lapangan, tetapi tetap melaksanakan Sholat Idul Fitri bersama keluarga di rumah masing-masing.
Keempat, meniadakan kegiatan silaturrahmi atau halal bi halal dalam momentum Idul Fitri yang sifatnya
Lihat Juga :