Larangan Mudik 2021, Kota Bekasi Kaji Pemberlakukan SIKM

Kamis, 22 April 2021 - 10:04 WIB
loading...
Larangan Mudik 2021,...
Pemerintah Kota Bekasi tengah mempersiapkan kebijakan surat izin keluar masuk (SIKM) menyusul dengan diberlakukannya pelarangan mudik lebaran 2021 yang diterapkan pemerintah pusat. Foto/SINDOnews
A A A
BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi tengah mempersiapkan kebijakan surat izin keluar masuk (SIKM) menyusul dengan diberlakukannya pelarangan mudik lebaran 2021 yang diterapkan pemerintah pusat. Selain itu, pemerintah setempat juga sedang mempersiapkan penyekatan di wilayahnya untuk menghalau pemudik melintasi Bekasi.

”Kita akan pemberlakuan untuk SIKM di wilayah Kota Bekasi, kita sedang mempersiapkannya,” kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Kamis (22/4). Menurut dia, SIKM wajib dimiliki sesorang apabila hendak pergi ke luar wilayah aglomerasi selain Jabodetabek. Namun, untuk mengeluarkan SIKM, pemerintah setempat menggodoknya. (Baca juga; Hindari Penyekatan Petugas, Warga Nekat Mudik Duluan )

Sedangkan bagi masyarakat Bekasi yang hendak melakukan mudik lokal ke wilayah aglomerasi Jabodetabek, pihaknya akan membebaskan merela dari aturan SIKM. ”Kalau hubungan dengan Bogor dan Depok kan enggak ada masalah, tapi hubungan keluar (daerah aglomerasi). Jabodetabek kan daerah bebas SIKM,” ungkapnya. (Baca juga; DPRD Kaji Transformasi PDAM Bekasi Menjadi Perumda )

Rahmat menjelaskan, apabila SIKM tersebut sudah diberlakukan, maka untuk warga yang berasal dari luar Jabodetabek maka penerapan SIKM ini akan berlaku. Sedangkan warga yang wilayahnya masih berada di sekitar wilayah Jabodetabek, maka keputusan SIKM pada larangan mudik lebaran 2021 itu kepada warga juga tidak perlukan.

Untuk diketahui, pemerintah sebelumnya mengumumkan pelarangan mudik lebaran 2021 pada tanggal 6-17 Mei. Warga juga diimbau tidak bepergian keluar daerah sebelum dan sesudah tanggal tersebut demi mencegah penyebaran COVID-19.Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jadwal, Jalur, dan Syarat...
Jadwal, Jalur, dan Syarat SPMB Kota Bekasi 2026 Jenjang SD dan SMP
Cara Pasang Roof Box...
Cara Pasang Roof Box di Mobil agar Aman Dipakai Mudik
Cara dan Syarat Daftar...
Cara dan Syarat Daftar Mudik Gratis Pemprov DKI 2025
Rekomendasi
MNC University Bersama...
MNC University Bersama Kedutaan Kuba dan Espanolindo Gelar Movie Screening & Photo Exhibition
Mendagri Pakistan Sampaikan...
Mendagri Pakistan Sampaikan Surat Khusus untuk Mojtaba Khamenei
Partai Janta Kecoa Jadi...
Partai Janta Kecoa Jadi Inspirasi bagi Gen Z di Seluruh Dunia
Berita Terkini
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
Infografis
5 Bandara Tersibuk saat...
5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved