Larangan Mudik 2021, Kota Bekasi Kaji Pemberlakukan SIKM

Kamis, 22 April 2021 - 10:04 WIB
loading...
Larangan Mudik 2021,...
Pemerintah Kota Bekasi tengah mempersiapkan kebijakan surat izin keluar masuk (SIKM) menyusul dengan diberlakukannya pelarangan mudik lebaran 2021 yang diterapkan pemerintah pusat. Foto/SINDOnews
A A A
BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi tengah mempersiapkan kebijakan surat izin keluar masuk (SIKM) menyusul dengan diberlakukannya pelarangan mudik lebaran 2021 yang diterapkan pemerintah pusat. Selain itu, pemerintah setempat juga sedang mempersiapkan penyekatan di wilayahnya untuk menghalau pemudik melintasi Bekasi.

”Kita akan pemberlakuan untuk SIKM di wilayah Kota Bekasi, kita sedang mempersiapkannya,” kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Kamis (22/4). Menurut dia, SIKM wajib dimiliki sesorang apabila hendak pergi ke luar wilayah aglomerasi selain Jabodetabek. Namun, untuk mengeluarkan SIKM, pemerintah setempat menggodoknya. (Baca juga; Hindari Penyekatan Petugas, Warga Nekat Mudik Duluan )

Sedangkan bagi masyarakat Bekasi yang hendak melakukan mudik lokal ke wilayah aglomerasi Jabodetabek, pihaknya akan membebaskan merela dari aturan SIKM. ”Kalau hubungan dengan Bogor dan Depok kan enggak ada masalah, tapi hubungan keluar (daerah aglomerasi). Jabodetabek kan daerah bebas SIKM,” ungkapnya. (Baca juga; DPRD Kaji Transformasi PDAM Bekasi Menjadi Perumda )

Rahmat menjelaskan, apabila SIKM tersebut sudah diberlakukan, maka untuk warga yang berasal dari luar Jabodetabek maka penerapan SIKM ini akan berlaku. Sedangkan warga yang wilayahnya masih berada di sekitar wilayah Jabodetabek, maka keputusan SIKM pada larangan mudik lebaran 2021 itu kepada warga juga tidak perlukan.

Untuk diketahui, pemerintah sebelumnya mengumumkan pelarangan mudik lebaran 2021 pada tanggal 6-17 Mei. Warga juga diimbau tidak bepergian keluar daerah sebelum dan sesudah tanggal tersebut demi mencegah penyebaran COVID-19.Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jadwal, Jalur, dan Syarat...
Jadwal, Jalur, dan Syarat SPMB Kota Bekasi 2026 Jenjang SD dan SMP
Cara Pasang Roof Box...
Cara Pasang Roof Box di Mobil agar Aman Dipakai Mudik
Cara dan Syarat Daftar...
Cara dan Syarat Daftar Mudik Gratis Pemprov DKI 2025
Rekomendasi
Legenda Liverpool Kevin...
Legenda Liverpool Kevin Keegan Meninggal Dunia di Usia 75 tahun
Langka, Kapal Perang...
Langka, Kapal Perang China Latihan Tembak di Dalam ZEE Jepang
AS Kembali Picu Perang...
AS Kembali Picu Perang Dagang, Kali Ini Kanada Bakal Dihantam Tarif 50%
Berita Terkini
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
Infografis
5 Bandara Tersibuk saat...
5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved