Terminal di Banten Ditutup Selama Larangan Mudik
loading...
A
A
A
SERANG - Pemerintah akan menutup layanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang ada di wilayah Provinsi Banten mulai dari 6-17 Mei 2021.
Baca juga: 92.598 Objek dan Tiga Provinsi Jadi Target Pengamanan Mudik Lebaran
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan, kebijakan Terminal ditutup berlandaskan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.
Baca juga: Viral, Gadis Cantik Kemudikan Truk di Jalan Raya Berisi Belasan Laki-laki Sedang Mandi
"Terminal semua ditutup dari tanggal 6 sampai 17 Mei, kebijakan pusat. Ada beberapa persyaratan yang diperbolehkan seperti tugas," katanya saat di Mapolda Banten, Rabu (21/4/2021).
Dia memprediksi, keputusan itu akan berdampak pada peningkatan pemudik sebelum tanggal 6 Mei. Pada prinsipnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten siap menjalankan perintah pusat dalam kondisi teknis di lapangan.
"Iya kemungkinan besar masyarakat sudah berangkat sebelum tanggal 6 Mei, makanya kita bagaiman mengantisipasi. Nanti ketentuannya dari 6 sampai 17 Mei," tuturnya.
Sejauh ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingukangan Pemprov Banten telah dilarang melakukan mudik. Orang nomor dua di Banten itu menghimbau masyarakat agar tidak mudik. Karena menurut data yang dimilikinya, dari setiap momen libur penyebaran covid-19 di Indonesia dan Banten meningkat.
"Untuk larangan mudik sudah tertuang dalam SE pemerintah. Terkait hal ini, kami akan melukan langkah-lanassiasintuk ASN misalnya kami akan memberikan himbauan, sanksi terkait kondisi kebijakan daerah," ujarnya.
Baca juga: 92.598 Objek dan Tiga Provinsi Jadi Target Pengamanan Mudik Lebaran
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan, kebijakan Terminal ditutup berlandaskan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.
Baca juga: Viral, Gadis Cantik Kemudikan Truk di Jalan Raya Berisi Belasan Laki-laki Sedang Mandi
"Terminal semua ditutup dari tanggal 6 sampai 17 Mei, kebijakan pusat. Ada beberapa persyaratan yang diperbolehkan seperti tugas," katanya saat di Mapolda Banten, Rabu (21/4/2021).
Dia memprediksi, keputusan itu akan berdampak pada peningkatan pemudik sebelum tanggal 6 Mei. Pada prinsipnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten siap menjalankan perintah pusat dalam kondisi teknis di lapangan.
"Iya kemungkinan besar masyarakat sudah berangkat sebelum tanggal 6 Mei, makanya kita bagaiman mengantisipasi. Nanti ketentuannya dari 6 sampai 17 Mei," tuturnya.
Sejauh ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingukangan Pemprov Banten telah dilarang melakukan mudik. Orang nomor dua di Banten itu menghimbau masyarakat agar tidak mudik. Karena menurut data yang dimilikinya, dari setiap momen libur penyebaran covid-19 di Indonesia dan Banten meningkat.
"Untuk larangan mudik sudah tertuang dalam SE pemerintah. Terkait hal ini, kami akan melukan langkah-lanassiasintuk ASN misalnya kami akan memberikan himbauan, sanksi terkait kondisi kebijakan daerah," ujarnya.
(shf)