Putri Sulung John Kei Sebut Nus Kei Utang Rp1 Milliar ke Papanya

Rabu, 21 April 2021 - 15:12 WIB
loading...
Putri Sulung John Kei...
Jaksa Penuntut Umum hadirkan putri sulung John Refra alias John Kei sebagai saksi atas perkara kasus penganiayaan berujung pembunuhan saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (21/4/2021). MNC Portal/Muhammad Refi Sandi
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan putri sulung John Refra alias John Kei sebagai saksi atas perkara kasus penganiayaan berujung pembunuhan saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat , Rabu (21/4/2021). Putri sulung John Kei, Erviliana Refra dihadirkan tim kuasa hukum sebagai saksi.

Erviliana mengaku sempat diceritakan oleh papanya perihal perkara antara John dan Nus. "Papa saya (John Refra) memberi bantuan pinjaman uang kepada oppa Nus senilai Rp1 milliar," ujar Erviliana di hadapan Majelis Hakim.

Erviliana mengutarakan bahwa uang tersebut digunakan Nus Kei untuk perkara tanah di Ambon. Dia juga menjelaskan bahwa Nus sempat mengunjungi John sewaktu di Rutan Salemba untuk meminjam uang tersebut.

Diketahui John Kei menagih utang tersebut setelah bebas dari Nusakambangan. Namun, Nus Kei tidak merespons dengan baik. (Baca juga; 5 Anggota Polisi Dihadirkan Sebagai Saksi Sidang Lanjutan John Kei Cs )

"Jadi, setelah papa keluar Nusakambangan sempat menghubungi oppa Nus. Bahkan, papa sempat berpikir untuk diselesaikan secara kekeluargaan perihal utang tersebut," ungkapnya.

Erviliana mengatakan hingga akhirnya papa mengutus pengacara Daniel Far-Far. Adapun tujuannya untuk menyelesaikan perkara tersebut. (Baca juga; Begini Pengakuan Para Saksi saat Sidang John Kei Cs )

Diketahui persidangan kali ini sendiri sudah mencapai tahap pemeriksaan saksi atau meminta keterangan saksi baik dari Jaksa Penuntut Umum dan pihak kuasa hukum. Dalam kasus ini, terdakwa John Kei didakwa pasal berlapis atas kasus pembunuhan dan penganiayaan.

Dakwaan pertama, yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Ketiga, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan terakhir pasal 2 ayat 1 UU darurat RI tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Utang Luar Negeri Indonesia...
Utang Luar Negeri Indonesia Bengkak Tembus Rp7.795 Triliun
Utang Dunia Tembus Rekor...
Utang Dunia Tembus Rekor Gila Rp6.168 Kuadriliun! Investor Mulai Buang AS?
Purbaya Ungkap Administrasi...
Purbaya Ungkap Administrasi di Danantara Hambat Restrukturisasi Utang Whoosh
Rekomendasi
MSCI Tahan Status Emerging...
MSCI Tahan Status Emerging Market Indonesia, OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Jalan Terus
Tanda-tanda Ponsel Anda...
Tanda-tanda Ponsel Anda sedang Diawasi yang Perlu Diketahui
Bacaan Niat Puasa Asyura...
Bacaan Niat Puasa Asyura dan Keistimewaannya, Puasa Sehari Penghapus Dosa Setahun
Berita Terkini
Di Diskusi Partai Perindo,...
Di Diskusi Partai Perindo, JJ Rizal Minta Gubernur Jakarta Belajar dari Soekarno
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
DPW Partai Perindo DKI...
DPW Partai Perindo DKI Launching Warkop Aspirasa, Gelar Diskusi Refleksi 499 Tahun Jakarta
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Guru MI di Karawang...
Guru MI di Karawang Dilatih Kuasai E-LKPD Berbasis STEM
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved