Sidang Praperadilan Kasus Mafia Tanah dengan Tersangka Ho Hariaty Hadirkan 2 Saksi Fakta

Selasa, 20 April 2021 - 22:21 WIB
loading...
Sidang Praperadilan...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sidang praperadilan atas penetapan tersangka Ho Hariaty terkait dugaan mafia tanah berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (20/4/2021).

Dalam persidangan, kubu Ho Hariaty selaku pemohon menghadirkan dua saksi fakta. "Saksi ini namanya Yuliana Sanger dan satu lagi saksi bapak-bapak katanya dia bekerja juga sama bapaknya Ho Hariaty (Hokiarto) selaku kasir," kata kuasa hukum pelapor, Denny AK yang ikut memonitor jalannya persidangan.
Baca juga: SP3 Dibuka, Kasus Mafia Tanah di Panglima Polim Kembali Dilanjutkan

Menurut dia, keterangan yang disampaikan dua saksi dari pihak pemohon seperti sudah diarahkan. "Sudah disetting, sudah diarahkan, seperti diskenariokan," ujarnya.

Dia menilai kuasa hukum pemohon banyak menyampaikan hal yang sudah masuk ke materi pokok perkara. Padahal, sidang praperadilan harusnya fokus pada materi penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka.

"Sebenarnya poinnya adalah pemalsuan akta jual beli atas tanah Basuki oleh Ho Hariaty. Begitu ditanya bukti apakah sudah bayar kepada Basuki, dia tidak bisa memperlihatkan," kata Denny.

Dia mengaku telah berkirim surat kepada Kepala PN Jakarta Selatan, Komisi Yudisial, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Badan Pengawas (Bawas) Pengadilan.

Dia meminta lembaga-lembaga tersebut mengawasi jalannya sidang praperadilan ini sampai hakim menjatuhkan putusan. "Yang perlu digarisbawahi, kasus mafia tanah ini lebih besar dari kasus mafia tanah ibunda Dino Patti Djalal karena kerugian klien kami atas hilangnya tanah tersebut senilai Rp300 miliar," ungkap Denny.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dokter Tifa Klaim Simpan...
Dokter Tifa Klaim Simpan Bukti Kejanggalan Ijazah Jokowi Meski Eksepsinya Diterima
Roy Suryo: Praperadilan...
Roy Suryo: Praperadilan Jilid 3 Bukan untuk Cari Duit
PN Jakarta Selatan Tunda...
PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3 Pekan Depan
Rekomendasi
Di Balik Penghargaan...
Di Balik Penghargaan CCEPC Indonesia, Gao Hai Komitmen Bangun Kemitraan Jangka Panjang
Gonjang-ganjing Sektor...
Gonjang-ganjing Sektor Energi, Singapura Rombak Kabinet Besar-besaran
Abdullah Alkatiri Yakin...
Abdullah Alkatiri Yakin JPU Tidak Bakal Mendakwa Ulang Dokter Tifa
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Ketinggian Abu Mencapai 1.600 Meter
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Infografis
Ryan Routh, Tersangka...
Ryan Routh, Tersangka yang Nyaris Bunuh Donald Trump dengan AK-47
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved