Pengeboran Minyak Ilegal Marak di Aceh Tamiang, Pertamina Pasrah
loading...
A
A
A
BANDA ACEH - Pengeboran minyak ilegal dengan mengguakan peralatan tradisional marak dilakukan oleh masyarakatdi Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Pertamina tidak bisa bebuat banyak kecuali pasrah karena tidak punya kewenangan untuk menertibkan pengeboran minyak ilegal.
Juga karena lokasi pengeboran berada di tanah milik masyarakat. "Yang memiliki kewenangan adalah pemerintah daerah bersama Forum Komunikasi Pemerintah Daerah. Penertiban tentu dengan mempertimbangkan terkait lingkungan dan keselamatan warga," kata Asmen Legal & Relation PT Pertamina EP Rantau Field, Fandi Prabudi, Minggu (18/4/2021).
Dia juga menambahkan, pihaknya hanya bisa membantu secara teknis penutupan sumur bor minyak ilegal kalau ada perintah dari Bupati Aceh Tamiang. Sedangkan penangkapan pelaku merupakan kewenangan kepolisian.
Fandi Prabudi mengatakan, bersama tim unsur Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) dan TNI/Polri juga pernah menutup lima sumur bor minyak ilegal Kecamatan Tamiang Hulu pada Januari 2021.
"Penertiban sumur bor minyak ilegal ini sudah pernah dilakukan dengan cara sumur minyak dicor semen. Kami juga siap membantu pemerintah daerah menertibkan pengeboran minyak ilegal," kata Fandi Prabudi.
Sementara itu, Camat Tamiang Hulu, Muhammad Nur mengatakan, sejumlah kepala desa atau datok penghulu pernah minta izin pengeboran. Namun pihak kecamatan tidak bisa memberi izin dan juga tidak bisa melarang aktivitas pengeboran minyak oleh masyarakat.
"Masyarakat mengebor minyak dengan alasan ekonomi. Jadi, bagaimana melarang masyarakat. Kami juga bukan berarti membiarkan saja aktivitas ilegal tersebut,” kata Muhammad Nur.
Dia mengatakan, forum komunikasi pimpinan kecamatan tidak menginginkan terjadi sesuatu membahayakan masyarakat terkait pengeboran minyak, misalnya terjadi kebakaran.
"Seperti yang terjadi di Aceh Timur beberapa tahun lalu. Ada yang menyarankan belajar ke Cepu, Jawa Tengah terkait pengeboran minyak masyarakat dan hasilnya dijual ke Pertamina. Nanti pemerintah daerah membuat peraturannya," kata Muhammad Nur.
Lihat Juga: Luncurkan Kreasi di Aceh, Menteri Riefky Ajak Santri Ikut Sebarkan Informasi Bahaya Judi Online
Juga karena lokasi pengeboran berada di tanah milik masyarakat. "Yang memiliki kewenangan adalah pemerintah daerah bersama Forum Komunikasi Pemerintah Daerah. Penertiban tentu dengan mempertimbangkan terkait lingkungan dan keselamatan warga," kata Asmen Legal & Relation PT Pertamina EP Rantau Field, Fandi Prabudi, Minggu (18/4/2021).
Dia juga menambahkan, pihaknya hanya bisa membantu secara teknis penutupan sumur bor minyak ilegal kalau ada perintah dari Bupati Aceh Tamiang. Sedangkan penangkapan pelaku merupakan kewenangan kepolisian.
Fandi Prabudi mengatakan, bersama tim unsur Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) dan TNI/Polri juga pernah menutup lima sumur bor minyak ilegal Kecamatan Tamiang Hulu pada Januari 2021.
"Penertiban sumur bor minyak ilegal ini sudah pernah dilakukan dengan cara sumur minyak dicor semen. Kami juga siap membantu pemerintah daerah menertibkan pengeboran minyak ilegal," kata Fandi Prabudi.
Sementara itu, Camat Tamiang Hulu, Muhammad Nur mengatakan, sejumlah kepala desa atau datok penghulu pernah minta izin pengeboran. Namun pihak kecamatan tidak bisa memberi izin dan juga tidak bisa melarang aktivitas pengeboran minyak oleh masyarakat.
"Masyarakat mengebor minyak dengan alasan ekonomi. Jadi, bagaimana melarang masyarakat. Kami juga bukan berarti membiarkan saja aktivitas ilegal tersebut,” kata Muhammad Nur.
Dia mengatakan, forum komunikasi pimpinan kecamatan tidak menginginkan terjadi sesuatu membahayakan masyarakat terkait pengeboran minyak, misalnya terjadi kebakaran.
"Seperti yang terjadi di Aceh Timur beberapa tahun lalu. Ada yang menyarankan belajar ke Cepu, Jawa Tengah terkait pengeboran minyak masyarakat dan hasilnya dijual ke Pertamina. Nanti pemerintah daerah membuat peraturannya," kata Muhammad Nur.
Lihat Juga: Luncurkan Kreasi di Aceh, Menteri Riefky Ajak Santri Ikut Sebarkan Informasi Bahaya Judi Online
(don)