Pengeboran Minyak Ilegal Marak di Aceh Tamiang, Pertamina Pasrah
Senin, 19 April 2021 - 11:57 WIB
loading...
Pengeboran minyak ilegal di Kampung Alur Tani II, Kecamatan Tamiang Hulu, Aceh Tamiang. Foto Antara
A
A
A
BANDA ACEH - Pengeboran minyak ilegal dengan mengguakan peralatan tradisional marak dilakukan oleh masyarakatdi Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Pertamina tidak bisa bebuat banyak kecuali pasrah karena tidak punya kewenangan untuk menertibkan pengeboran minyak ilegal.
Juga karena lokasi pengeboran berada di tanah milik masyarakat. "Yang memiliki kewenangan adalah pemerintah daerah bersama Forum Komunikasi Pemerintah Daerah. Penertiban tentu dengan mempertimbangkan terkait lingkungan dan keselamatan warga," kata Asmen Legal & Relation PT Pertamina EP Rantau Field, Fandi Prabudi, Minggu (18/4/2021). Baca juga: Polres Batanghari Jambi Amankan 27 Ton Minyak Ilegal dan 8 Pelaku
Dia juga menambahkan, pihaknya hanya bisa membantu secara teknis penutupan sumur bor minyak ilegal kalau ada perintah dari Bupati Aceh Tamiang. Sedangkan penangkapan pelaku merupakan kewenangan kepolisian.
Fandi Prabudi mengatakan, bersama tim unsur Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) dan TNI/Polri juga pernah menutup lima sumur bor minyak ilegal Kecamatan Tamiang Hulu pada Januari 2021.
"Penertiban sumur bor minyak ilegal ini sudah pernah dilakukan dengan cara sumur minyak dicor semen. Kami juga siap membantu pemerintah daerah menertibkan pengeboran minyak ilegal," kata Fandi Prabudi.
Juga karena lokasi pengeboran berada di tanah milik masyarakat. "Yang memiliki kewenangan adalah pemerintah daerah bersama Forum Komunikasi Pemerintah Daerah. Penertiban tentu dengan mempertimbangkan terkait lingkungan dan keselamatan warga," kata Asmen Legal & Relation PT Pertamina EP Rantau Field, Fandi Prabudi, Minggu (18/4/2021). Baca juga: Polres Batanghari Jambi Amankan 27 Ton Minyak Ilegal dan 8 Pelaku
Dia juga menambahkan, pihaknya hanya bisa membantu secara teknis penutupan sumur bor minyak ilegal kalau ada perintah dari Bupati Aceh Tamiang. Sedangkan penangkapan pelaku merupakan kewenangan kepolisian.
Fandi Prabudi mengatakan, bersama tim unsur Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) dan TNI/Polri juga pernah menutup lima sumur bor minyak ilegal Kecamatan Tamiang Hulu pada Januari 2021.
"Penertiban sumur bor minyak ilegal ini sudah pernah dilakukan dengan cara sumur minyak dicor semen. Kami juga siap membantu pemerintah daerah menertibkan pengeboran minyak ilegal," kata Fandi Prabudi.
Lihat Juga :