Kejati Banten Tetapkan Tersangka Pemotong Hibah Ponpes

Jum'at, 16 April 2021 - 12:55 WIB
loading...
Kejati Banten Tetapkan...
Foto ilustrasi/SINDOnews
A A A
SERANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan satu tersangka atas kasus dugaan pemotongan dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten pada tahun anggaran 2020.

Kejati Banten menetapkan tersangka ES setelah mendapatkan dua alat bukti yang cukup. Tersangka selaku pihak swasta, berperan memotong dana hibah setelah anggaran cair melalui rekening Ponpes penerima.Baca juga: Resmikan Bangunan di Ponpes Tajul Falah, Kapolri Didoakan Sejumlah Kiai

Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana mengatakan, ES ditetapkan tersangka setelah penyididik memiliki dua alat bukti yang cukup. Kemudian, tersangka mengakui telah melakukan perbuatannya.

"Perannya memotong, kami tidak akan menyebutkan jabatan yang bersangkutan, tapi memang mengakui dengan alat bukti yang cukup memotong," katanya saat ditemui di Kejati Banten, Jumat (16/4/2021).

Ia menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan jumlah yang di potong bervariatif. Mulai dari Rp15 juta hingga Rp20 juta per-Ponepes. Sejauh ini, pihaknya masih mendalami jumlah pesantren yang dilakukan pemotongan dan potensi kerugian negara. Baca juga: Resmikan Gedung di Ponpes, Kapolri: Silahturahmi dengan Ulama Jangan Pernah Putus

"Jumlahnya bervariasi. Bahkan ada Ponpes yang mengaku mendapatkan dana yang di luar seharusnya dapat. Misalnya saya menerima bantuan dan saya berikan lagi. Bervariasi ada Rp20 juta, Rp15 juta. Bantuan Ponpes kan ada Rp40 juta jadi setengahnya. Awalnya ingin perencanaan bangun Ponpes nggak terlaksana karena disunat," terangnya.

Menurutnya, ada dua dugaan yang sedang diselidiki Kejati Banten yakni dugaan pemotongan dana hibah dan dugaan Ponpes fiktif. Kajati menegaskan, serius menangani kasus ini karena berkaitan dengan moral Provinsi Banten yang religius. Tidak menutup kemungkinan akan ada terangka baru dari kasus tersebut.

"Insyaallah (kemungkinan ada tersangka lagi). Karena sangat banyak dan kami sudah meminta tiap Ponpes. Pertama ada dugaan pesantren fiktif, seolah dapat bantuan dan pesantren tak pernah ada. Kedua modusnya, penyaluran lewat rekening tapi begitu sudah sampai cair masuk ke rekening pondok tapi diminta kembali, di potong," tegasnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Herbon Siahaan menambahkan, tersangka saat ini ditahan di rutan Serang selama 20 hari. Tersangka ES merupakan swasta dan berdomisili di Kabupaten Pandeglang.

"Ponpes yang sudah diperiksa 21, tapi masih ada lagi yang akan diperiksa. Tersangka ditahan rutan Serang. Di tahan selam 20 hari ke depan dari tanggal 15 April sampai 4 Mei," tuturnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Bertemu PWNU dan PCNU...
Bertemu PWNU dan PCNU se-Bengkulu, Gus Salam: Soliditasnya Bisa Jadi Teladan PBNU
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
Workshop Pengasuh Bahas...
Workshop Pengasuh Bahas Strategi Pesantren Tetap Berkembang di Era Disrupsi
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Lewat Jalur Independen,...
Lewat Jalur Independen, Luki Murdianto Perkenalkan Karya Musik Asal Banten ke Kancah Nasional
Rekomendasi
Demi Lindungi Negara-negara...
Demi Lindungi Negara-negara Arab, AS Janjikan Perdamaian Abadi dengan Iran
Kapolri Diminta Transformasi...
Kapolri Diminta Transformasi Kultur Internal Bhayangkara
Tanda Tangani PKB 2026,...
Tanda Tangani PKB 2026, Menaker Titip 3 Agenda Strategis ke Jasa Raharja
Berita Terkini
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Abu Vulkanik 1,2 Km
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved