Gubernur Babel Minta Relaksasi RKAB Sektor Pertambangan Timah ke Pemerintah Pusat

Kamis, 21 Mei 2020 - 06:44 WIB
loading...
Gubernur Babel Minta Relaksasi RKAB Sektor Pertambangan Timah ke Pemerintah Pusat
Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman mengatakan terganggunya ekspor timah sangat berimbas terhadap perekonomian. (Ist)
A A A
BELITUNG - Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman mengatakan terganggunya ekspor timah sangat berimbas terhadap perekonomian. Sekarang ini kata dia timah ada, tetapi banyak tidak bisa menjualnya dan ini jelas sekali mengganggu perekonomian.

Diakui Erzaldi, pihaknya akan melakukan beberapa rapat dengar pendapat lagi mengenai tambang timah tersebut, kendati saat ini sudah ada perubahan UU pertambangan.

“Memang sudah ada masukan mengenai RKAB tersebut agar dilonggarkan supaya bisa melakukan ekspor, kendati demikian kita harus tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata Erzaldi kepada wartawan, Selasa (19/5/2020).

Untuk itu, di! sangat berharap adanya relaksasi aturan pertambangan dari pemerintah pusat mengenai RKAB tersebut, agar dapat mempercepat memulihkan perekonomian Bangka Belitung.

Sementara Ketua Komisi III DPRD Babel Efredi Effendy mengatakan pihaknya sepakat untuk mempercepat dan memulihkan perekonomian Babel melalui strategi relaksasi regulasi pertambangan.

Karena, menurutnya jika ingin perekonomian cepat dan pulih serta normal kembali, harus ada relaksasi atau kelonggaran aturan di bidang pertambangan khususnya timah. Untuk mewujudkanya, sambung dia, haruslah ada kelonggaran atau relaksasi dari aturan tambang itu sendiri seperti mengenai dokumen RKAB dan CPI oleh pemerintah, dalam hal ini Dirjen Minerba. ‎akan tetapi sebelumnya harus rapat dengar pendapat dengan Gubernur Babel terlebih dahulu.

“Relaksasi ini harus kita dorong ke Dirjen Mineral Batubara Kementerian ESDM, agar dapat keringanan kelonggaran penyusunan RKAB, S1 Pertambangan itu yang kita dorong, di Babel ini tidak banyak yang memiliki CPI,” pungkas Efredi.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1359 seconds (0.1#10.140)