Kasus Prostitusi Anak di Hotel Alona, Polisi Tunggu Arahan Kejaksaan

Kamis, 15 April 2021 - 12:17 WIB
loading...
Kasus Prostitusi Anak...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Berkas perkara kasus prostitusi online anak di Hotel Alona yang dimiliki artis Cynthiara Alona memasuki babak baru setelah diserahkan oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan.

"Ya benar tanggal 7 April 2021 lalu kami sudah serahkan tahap 1 ke Kejaksaan Tangerang Kota," ujar Kasubdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto ketika dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Kamis (15/4/2021). Baca juga: Polisi Ciduk Mucikari Prostitusi Online Bertarif Rp700 Ribu di Bogor

Menurutnya, sampai saat ini pihaknya tengah menunggu Kejaksaan untuk arahan lebih lanjut dari Jaksa Penuntut Umum terkait berkas tersebut apakah sudah lengkap (P21) atau masih ada berkas yang harus dilengkapi.

"Kita sedang menunggu P21 atau ada petunjuk lain dari JPU peneliti berkas," tambah Pujiyarto. Baca juga: Seminggu Gaet 10 Pelanggan dari Prostitusi Online, Mucikari Remaja Raup Jutaan Rupiah

Sebelumnya, pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Staff Khusus Presiden Bidang Sumber Daya Manusia, Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta mengungkap kasus eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat 19 Maret 2021.
Sebagaimana diketahui pada Selasa 16 Maret 2021 pukul 23.30 WIB, Hotel Alona yang dimiliki artis Cynthiara Alona atau (CA/CCA) yang berada Jalan Komplek Deplu, Jalan Lestari Nomor 29A, RT03/RW01, Kreo Larangan, Kota Tangerang. Hotel yang dahulunya kost-kostan tersebut digrebek kepolisian dari Subdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Polisi mengamankan 43 orang yang diduga terlibat kegiatan prostitusi online di Hotel Alona. Sejumlah barang bukti yang diamankan kepolisian diantaranya sejumlah uang tunai hasil transaksi prostitusi online, kondom, handphone, dan bill hotel. Baca juga:Terbukti Sediakan Layanan Prostitusi, Hotel Alona Resmi Ditutup

(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Minta Polisi Objektif...
Pakar Minta Polisi Objektif Usut Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis
Polda Metro Mulai Selidiki...
Polda Metro Mulai Selidiki Laporan PWI Terhadap Hotman Paris soal Ucapan ‘Lu Punya Otak Gak?’ ke Wartawan
Roy Suryo Buka Wacana...
Roy Suryo Buka Wacana Praperadilan Keempat: Tunggu Saja Tanggal Mainnya
Rekomendasi
Trump: Syarat Arab Saudi...
Trump: Syarat Arab Saudi Miliki Program Nuklir Harus Akui Negara Israel
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice
Abdullah Alkatiri Yakin...
Abdullah Alkatiri Yakin JPU Tidak Bakal Mendakwa Ulang Dokter Tifa
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Ketinggian Abu Mencapai 1.600 Meter
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved