Kasus Prostitusi Anak di Hotel Alona, Polisi Tunggu Arahan Kejaksaan

Kamis, 15 April 2021 - 12:17 WIB
loading...
Kasus Prostitusi Anak...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Berkas perkara kasus prostitusi online anak di Hotel Alona yang dimiliki artis Cynthiara Alona memasuki babak baru setelah diserahkan oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan.

"Ya benar tanggal 7 April 2021 lalu kami sudah serahkan tahap 1 ke Kejaksaan Tangerang Kota," ujar Kasubdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto ketika dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Kamis (15/4/2021). Baca juga: Polisi Ciduk Mucikari Prostitusi Online Bertarif Rp700 Ribu di Bogor

Menurutnya, sampai saat ini pihaknya tengah menunggu Kejaksaan untuk arahan lebih lanjut dari Jaksa Penuntut Umum terkait berkas tersebut apakah sudah lengkap (P21) atau masih ada berkas yang harus dilengkapi.

"Kita sedang menunggu P21 atau ada petunjuk lain dari JPU peneliti berkas," tambah Pujiyarto. Baca juga: Seminggu Gaet 10 Pelanggan dari Prostitusi Online, Mucikari Remaja Raup Jutaan Rupiah

Sebelumnya, pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Staff Khusus Presiden Bidang Sumber Daya Manusia, Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta mengungkap kasus eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat 19 Maret 2021.
Sebagaimana diketahui pada Selasa 16 Maret 2021 pukul 23.30 WIB, Hotel Alona yang dimiliki artis Cynthiara Alona atau (CA/CCA) yang berada Jalan Komplek Deplu, Jalan Lestari Nomor 29A, RT03/RW01, Kreo Larangan, Kota Tangerang. Hotel yang dahulunya kost-kostan tersebut digrebek kepolisian dari Subdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Polisi mengamankan 43 orang yang diduga terlibat kegiatan prostitusi online di Hotel Alona. Sejumlah barang bukti yang diamankan kepolisian diantaranya sejumlah uang tunai hasil transaksi prostitusi online, kondom, handphone, dan bill hotel. Baca juga:Terbukti Sediakan Layanan Prostitusi, Hotel Alona Resmi Ditutup

(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Alasan Hotman Paris...
Alasan Hotman Paris Tidak Khawatir soal Ucapannya 'Lu Punya Otak Gak?' Dilaporkan ke Polisi
Pakar Minta Polisi Objektif...
Pakar Minta Polisi Objektif Usut Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis
Polda Metro Mulai Selidiki...
Polda Metro Mulai Selidiki Laporan PWI Terhadap Hotman Paris soal Ucapan ‘Lu Punya Otak Gak?’ ke Wartawan
Rekomendasi
Pasar Cemas Tarif Baru...
Pasar Cemas Tarif Baru AS, Rupiah Ditutup Melemah ke Rp17.963
BSKDN Kemendagri Perkuat...
BSKDN Kemendagri Perkuat Kolaborasi dengan Uncen Dorong Lahirkan Inovasi Daerah
Eksplorasi Menyeluruh...
Eksplorasi Menyeluruh Thailand: Keseruan Berwisata di Bangkok dan Pattaya
Berita Terkini
118 Mangrove Rusak di...
118 Mangrove Rusak di Riau, Kapolda: Tidak Ada Ruang bagi Pelaku
Penahanan Babe Aldo...
Penahanan Babe Aldo di Polda Kalsel, Pengacara Mencium Dugaan Ada Pesanan
Perkuat Desa Bugisan...
Perkuat Desa Bugisan Klaten, Pendapatan UMKM di Wisata Candi Plaosan Meningkat
Gempa Magnitudo 5,5...
Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Sarmi Papua Sore Ini
Bandung Jadi Tuan Rumah...
Bandung Jadi Tuan Rumah Perdana Erafone Run 2026, Targetkan 2.000 Peserta
Tokoh Masyarakat Merauke:...
Tokoh Masyarakat Merauke: PSN Wanam Harus Jamin Masa Depan Pendidikan Anak
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved