Hiburan Malam di Surabaya Tutup Total, Bioskop Boleh Tapi Jam Tertentu

Kamis, 15 April 2021 - 11:25 WIB
loading...
Hiburan Malam di Surabaya...
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
SURABAYA - Aturan tegas diberlakukan untuk tempat hiburan malam di wilayah Kota Surabaya , Jawa Timur sepanjang Bulan Ramadhan. Semua tempat hiburan malam dilarang beroperasi selama Ramadhan serta Idul Fitri.

Baca juga: Takmir Masjid Indonesia Tolak Pembukaan Karaoke dan Tempat Hiburan Malam

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara menuturkan, aturan itu masuk dalam panduan penyelenggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama Ramadhan dan Idul Fitri 1442 hijriyah.

Baca juga: Catat! Tempat Hiburan Malam di Bangka Selatan Dilarang Beroperasi Selama Ramadhan

Oleh karena itu, semua kegiatan kepariwisataan atau rekreasi hiburan umum seperti diskotik, panti pijat, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa dan pub atau rumah musik, wajib menutup atau menghentikan kegiatannya.

“Termasuk tempat hiburan yang berada atau menjadi bagian fasilitas hotel dan restoran,” kata Febri, panggilan akrabnya, Kamis (15/4/2021).



Dia melanjutkan, untuk kegiatan kepariwisataan pertunjukan bioskop, dilarang menayangkan film mulai pukul 17.30 WIB–20.00 WIB atau mulai Salat Magrib atau waktu berbuka puasa sampai dengan waktu Salat Isyak atau Tarawih.

Sementara untuk kegiatan kepariwisataan gelanggang olahraga rumah bilyar, wajib menutup atau menghentikan kegiatannya. Kecuali digunakan sebagai tempat latihan olahraga dan harus terlebih dahulu memperoleh izin dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Surabaya berdasarkan usulan Persatuan Olahraga Bola Sodok Seluruh Indonesia (POBSI) Cabang Surabaya.

“Apabila penyelenggara usaha pariwisata melanggar berbagai ketentuan itu, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.

Febri juga memastikan bahwa dalam SE tersebut seluruh warga Surabaya diimbau untuk tidak mengedarkan, menjual atau menyajikan minuman beralkohol selama Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriyah. Selain itu, pengelola restoran, rumah makan, kafe atau warung tetap dapat melayani penjualan makanan dan minuman selama Ramadhan, namun dihimbau untuk tidak melakukan kegiatan usaha tersebut dengan mencolok, sehingga diminta untuk memasang tirai penutup.

“Warga kota juga dilarang untuk mengedarkan, menjual atau menyalakan petasan selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah. Pemkot juga berharap warga tetap menjaga prokes, dan menjaga kondusifitas, ketertiban dan ketentraman selama Ramadhan,” jelasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Bareskrim Gerebek New...
Bareskrim Gerebek New Zone, Penasihat Ahli Kapolri: Tekan Peredaran Narkoba di Sumut
Bareskrim Polri Gerebek...
Bareskrim Polri Gerebek New Zone Medan, Tempat Hiburan Malam Penjual Narkoba Tinggal Tunggu Waktu
Rustini Muhaimin Dorong...
Rustini Muhaimin Dorong Film Jadi Media Edukasi bagi Anak dan Keluarga
Asphija Ingin Dilibatkan...
Asphija Ingin Dilibatkan Merumus Aturan Hiburan
Pemprov DKI Wajibkan...
Pemprov DKI Wajibkan Seluruh Tempat Hiburan Malam Tutup pada Hari Pertama Ramadan
Komisi VII DPR Usul...
Komisi VII DPR Usul 1.000 Bioskop Desa dari APBN 2027
Promosinya Diprotes,...
Promosinya Diprotes, Jumlah Penonton Film 'Aku Harus Mati' Anjlok?
Nonton Nyaman Cuma Rp15...
Nonton Nyaman Cuma Rp15 Ribu, Begini Suasana Bioskop Mini di Alfamart
Rekomendasi
Nama Raffi Ahmad Terseret...
Nama Raffi Ahmad Terseret Kasus Bluray Cargo, Respons Nagita Slavina Jadi Sorotan
Harga BBM Nonsubsidi...
Harga BBM Nonsubsidi Mendadak Naik di Tengah Malam, DPR Bakal Panggil ESDM dan Pertamina
Mengenal Siri AI di...
Mengenal Siri AI di WWDC 2026 dan Apa Saja Fitur Barunya?
Berita Terkini
Gempa M5,4 Guncang Sangihe...
Gempa M5,4 Guncang Sangihe Sulut Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
Catat! Minggu Ini Tidak...
Catat! Minggu Ini Tidak Ada CFD di Jalan Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said
Puncak Musim Kemarau...
Puncak Musim Kemarau Agustus 2026, BMKG Ingatkan Dampak El Nino
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Infografis
6 Fakta Macet Mengerikan...
6 Fakta Macet Mengerikan Hingga 17 Jam di Kawasan Puncak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved