DKI Perlonggar Aturan selama Ramadhan, Anies: Tahan Nafsu untuk Kumpul-kumpul

Senin, 12 April 2021 - 21:49 WIB
loading...
DKI Perlonggar Aturan...
Gubernur DKI Anies Baswedab dalam video yang diposting di akun media sosialnya, Senin (12/4/2021) malam. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan agar warga tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan selama bulan Ramadhan 1442 H. Pelonggaran aturan bukan berarti mengabaikan kesehatan dan keselamatan.

Imbauan itu disampaikan Anies dalam video yang diposting di akun media sosialnya, Senin (12/4/2021) malam. "Alhamdulillah, Ramadan kembali menyapa kita," tulis Anies mengawali postingannya.

"Ini adalah kali kedua kita menjalani Ramadan dalam suasana pandemi COVID-19. Alhamdulillah situasi di Jakarta saat ini relatif terkendali. Dan proses vaksinasi di Jakarta terus berjalan dengan cepat, dengan prioritas tenaga kesehatan, warga lansia dan petugas pelayan publik," beber Anies.

Baca juga: Gubernur Anies: Salat Tarawih di Masjid Maksimal 50% Kapasitas Bangunan

Kondisi tersebut, kata Anies, menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengatur pembatasan kegiatan ibadah di bulan Ramadan, yang tahun ini bisa lebih longgar dibanding tahun lalu. Kini salat tarawih berjamaah di masjid, di lingkungan sendiri, diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 50% dan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
Anies Baswedan: Dino...
Anies Baswedan: Dino Patti Djalal Bukan Karbitan Jadi Diplomat, Bukan Pula Karbitan Jadi Pejabat
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Rekomendasi
Fokus Belanja Negara
Fokus Belanja Negara
Christian Eriksen Kembali...
Christian Eriksen Kembali Kolaps di Lapangan saat Uji Coba Denmark vs Ukraina
Gempa Magnitudo 8,1...
Gempa Magnitudo 8,1 Guncang Filipina, Peringatan Tsunami Dikeluarkan, Warga Kocar-kacir Selamatkan Diri
Berita Terkini
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
Bantu Orang Tua Siswa,...
Bantu Orang Tua Siswa, Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
Tsunami Tercatat di...
Tsunami Tercatat di 9 Wilayah Indonesia Pascagempa M7,7 di Filipina
Gempa M7,7 Filipina...
Gempa M7,7 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, BMKG: Tidak Masuk Zona Megathrust
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved