Seminggu Gaet 10 Pelanggan dari Prostitusi Online, Mucikari Remaja Raup Jutaan Rupiah

Senin, 12 April 2021 - 15:31 WIB
loading...
Seminggu Gaet 10 Pelanggan...
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Ermawanto (kanan) menunjukkan barang bukti uang dari dua mucikari prostitusi online di salah satu apartemen di Kota Bogor, Senin (12/4/2021). Okezone/Putra Ramadhani Astyawan
A A A
BOGOR - Dua mucikari prostitusi online di salah satu apartemen di Kota Bogor dibekuk jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota. Diketahui seorang mucikari merupakan remaja perempuan berusia 17 tahun berinisial DAP dan satu lagi berinisial FY (20).

Tersangka FY mengaku menyewa kamar tersebut sebesar Rp150.000 per hari kepada pemiliknya. Satu bulan, dirinya bisa mengantongi keuntungan dari bisnis itu sekitar Rp3 juta. "Seminggu (pelanggan) di bawah 10 orang," ucap FY. (Baca juga; Polisi Ciduk Mucikari Prostitusi Online Bertarif Rp700 Ribu di Bogor )

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Ermawanto mengatakan, kedua mucikari tersebut, yaitu DAP (17) dan FY (20), ditangkap di salah satu kamar Apartemen Bogor Valley beberapa waktu lalu. Tersangka DAP bertugas menawarkan wanita kepada pria hidung belang melalui media sosial Facebook dan Whatsapp.

Ketika sudah mendapat pelanggan, DAP menyewa kamar apartemen kepada FY. "Sekali kencan ditarif Rp700.000. (Pembagiannya) Rp500.000 untuk wanitanya dan Rp200.000 untuk mucikari," kata Kompol Dhoni, di Pusdikzi TNI AD Kota Bogor, Senin (12/4/2021). (Baca juga; Kota Bogor Siapkan Pembelajaran Tatap Muka, Kantin dan Ekstrakurikuler Dilarang )

Adapun tiga wanita yang menjadi korban praktik prostitusi itu salah satunya juga masih di bawah umur. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan handphone. "Kita kenakan Pasal 2 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta," ungkap Dhoni.

Saat ini, polisi masih terus melakukan penyidikan terkait kasus prostitusi tersebut. Termasuk ada tidaknya keterlibatan dari pengelola apartemen. "Kami masih lakukan pemeriksaan. Kita juga akan mintai keterangan pihak apartemen untuk mendalami seberapa jauh keterlibatannya," tambahnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pendaftaran SPMB SD...
Pendaftaran SPMB SD Kota Bogor 2026 Mulai 8 Juni, Ini Syarat dan Cara Seleksinya
200 Ribu Anak Terpapar...
200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, 80 Ribu di Antaranya di Bawah 10 Tahun
Komdigi Gandeng 5 Kementerian,...
Komdigi Gandeng 5 Kementerian, Siap Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun
Rekomendasi
MEKAR Kembangkan Ekosistem...
MEKAR Kembangkan Ekosistem Pembiayaan Produktif
AEF/MANTENA Cup Jadi...
AEF/MANTENA Cup Jadi Ajang Persiapan Atlet Berkuda Indonesia Menuju Asian Games 2026
Pesan Menyentuh di Ruang...
Pesan Menyentuh di Ruang Ganti Timnas Iran: Bermain Jujur adalah Jiwa Sepak Bola
Berita Terkini
HUT ke-499, Pramono-Rano...
HUT ke-499, Pramono-Rano Resmi Luncurkan Logo 5 Abad Jakarta
3 Prioritas Pramono...
3 Prioritas Pramono Anung Jelang 5 Abad Kota Jakarta
3 Karyawan Percetakan...
3 Karyawan Percetakan Disekap, 2 Pelaku Ditangkap
Kunjungi Maliosewu,...
Kunjungi Maliosewu, Jokowi Jajan Es Teh Manis
Harapan Pramono Anung...
Harapan Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Warga Hidupnya Nyaman, Gampang, Bahagia, dan Mudah
Markas Judi Online Hayam...
Markas Judi Online Hayam Wuruk Mirip di Kamboja dan Myanmar
Infografis
10 Figur Publik Penerima...
10 Figur Publik Penerima Beasiswa LPDP, dari Mutiara Baswedan hingga Maudy Ayunda
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved