Seminggu Gaet 10 Pelanggan dari Prostitusi Online, Mucikari Remaja Raup Jutaan Rupiah

Senin, 12 April 2021 - 15:31 WIB
loading...
Seminggu Gaet 10 Pelanggan...
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Ermawanto (kanan) menunjukkan barang bukti uang dari dua mucikari prostitusi online di salah satu apartemen di Kota Bogor, Senin (12/4/2021). Okezone/Putra Ramadhani Astyawan
A A A
BOGOR - Dua mucikari prostitusi online di salah satu apartemen di Kota Bogor dibekuk jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota. Diketahui seorang mucikari merupakan remaja perempuan berusia 17 tahun berinisial DAP dan satu lagi berinisial FY (20).

Tersangka FY mengaku menyewa kamar tersebut sebesar Rp150.000 per hari kepada pemiliknya. Satu bulan, dirinya bisa mengantongi keuntungan dari bisnis itu sekitar Rp3 juta. "Seminggu (pelanggan) di bawah 10 orang," ucap FY. (Baca juga; Polisi Ciduk Mucikari Prostitusi Online Bertarif Rp700 Ribu di Bogor )

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Ermawanto mengatakan, kedua mucikari tersebut, yaitu DAP (17) dan FY (20), ditangkap di salah satu kamar Apartemen Bogor Valley beberapa waktu lalu. Tersangka DAP bertugas menawarkan wanita kepada pria hidung belang melalui media sosial Facebook dan Whatsapp.

Ketika sudah mendapat pelanggan, DAP menyewa kamar apartemen kepada FY. "Sekali kencan ditarif Rp700.000. (Pembagiannya) Rp500.000 untuk wanitanya dan Rp200.000 untuk mucikari," kata Kompol Dhoni, di Pusdikzi TNI AD Kota Bogor, Senin (12/4/2021). (Baca juga; Kota Bogor Siapkan Pembelajaran Tatap Muka, Kantin dan Ekstrakurikuler Dilarang )

Adapun tiga wanita yang menjadi korban praktik prostitusi itu salah satunya juga masih di bawah umur. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan handphone. "Kita kenakan Pasal 2 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta," ungkap Dhoni.

Saat ini, polisi masih terus melakukan penyidikan terkait kasus prostitusi tersebut. Termasuk ada tidaknya keterlibatan dari pengelola apartemen. "Kami masih lakukan pemeriksaan. Kita juga akan mintai keterangan pihak apartemen untuk mendalami seberapa jauh keterlibatannya," tambahnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pendaftaran SPMB SD...
Pendaftaran SPMB SD Kota Bogor 2026 Mulai 8 Juni, Ini Syarat dan Cara Seleksinya
200 Ribu Anak Terpapar...
200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, 80 Ribu di Antaranya di Bawah 10 Tahun
Komdigi Gandeng 5 Kementerian,...
Komdigi Gandeng 5 Kementerian, Siap Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun
Rekomendasi
NHM Peduli Dampingi...
NHM Peduli Dampingi Pasien Jantung Rematik Asal Lingkar Tambang Hingga Sukses Jalani Operasi di Jakarta
Prabowo: Selat Hormuz...
Prabowo: Selat Hormuz Ditutup, Kita Percaya Diri Mampu Mengatasi
Hadis-Hadis tentang...
Hadis-Hadis tentang Hari Asyura, dari Amalan hingga Keutamaannya
Berita Terkini
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Prakiraan Cuaca Jakarta...
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu 24 Juni 2026: Berawan Sejak Pagi, Berpotensi Hujan Ringan Sore Hari
Infografis
10 Perusahaan Tambang...
10 Perusahaan Tambang Nikel Terbesar di Dunia, Ada yang dari RI?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved