Seminggu Gaet 10 Pelanggan dari Prostitusi Online, Mucikari Remaja Raup Jutaan Rupiah

Senin, 12 April 2021 - 15:31 WIB
loading...
Seminggu Gaet 10 Pelanggan...
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Ermawanto (kanan) menunjukkan barang bukti uang dari dua mucikari prostitusi online di salah satu apartemen di Kota Bogor, Senin (12/4/2021). Okezone/Putra Ramadhani Astyawan
A A A
BOGOR - Dua mucikari prostitusi online di salah satu apartemen di Kota Bogor dibekuk jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota. Diketahui seorang mucikari merupakan remaja perempuan berusia 17 tahun berinisial DAP dan satu lagi berinisial FY (20).

Tersangka FY mengaku menyewa kamar tersebut sebesar Rp150.000 per hari kepada pemiliknya. Satu bulan, dirinya bisa mengantongi keuntungan dari bisnis itu sekitar Rp3 juta. "Seminggu (pelanggan) di bawah 10 orang," ucap FY. (Baca juga; Polisi Ciduk Mucikari Prostitusi Online Bertarif Rp700 Ribu di Bogor )

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Ermawanto mengatakan, kedua mucikari tersebut, yaitu DAP (17) dan FY (20), ditangkap di salah satu kamar Apartemen Bogor Valley beberapa waktu lalu. Tersangka DAP bertugas menawarkan wanita kepada pria hidung belang melalui media sosial Facebook dan Whatsapp.

Ketika sudah mendapat pelanggan, DAP menyewa kamar apartemen kepada FY. "Sekali kencan ditarif Rp700.000. (Pembagiannya) Rp500.000 untuk wanitanya dan Rp200.000 untuk mucikari," kata Kompol Dhoni, di Pusdikzi TNI AD Kota Bogor, Senin (12/4/2021). (Baca juga; Kota Bogor Siapkan Pembelajaran Tatap Muka, Kantin dan Ekstrakurikuler Dilarang )

Adapun tiga wanita yang menjadi korban praktik prostitusi itu salah satunya juga masih di bawah umur. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan handphone. "Kita kenakan Pasal 2 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta," ungkap Dhoni.

Saat ini, polisi masih terus melakukan penyidikan terkait kasus prostitusi tersebut. Termasuk ada tidaknya keterlibatan dari pengelola apartemen. "Kami masih lakukan pemeriksaan. Kita juga akan mintai keterangan pihak apartemen untuk mendalami seberapa jauh keterlibatannya," tambahnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pendaftaran SPMB SD...
Pendaftaran SPMB SD Kota Bogor 2026 Mulai 8 Juni, Ini Syarat dan Cara Seleksinya
200 Ribu Anak Terpapar...
200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, 80 Ribu di Antaranya di Bawah 10 Tahun
Komdigi Gandeng 5 Kementerian,...
Komdigi Gandeng 5 Kementerian, Siap Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun
Rekomendasi
Trump Peringatkan Iran,...
Trump Peringatkan Iran, Tarif Selat Hormuz Tak Dapat Diterima
Tanpa Kompensasi, Harga...
Tanpa Kompensasi, Harga Asli Pertamax Tembus Rp20.000 per Liter
Jumhur Bertemu Co-Chair...
Jumhur Bertemu Co-Chair IAPB, Dukung Indonesia Kembangkan Biodiversity Credit
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
Nomor 1 dari Indonesia,...
Nomor 1 dari Indonesia, Ini 10 Dumpling Terenak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved