Perkara Terpopuler di Kejari Tangerang; Kasus Anak Wakil Wali Kota dan John Kei

Senin, 12 April 2021 - 14:24 WIB
loading...
Perkara Terpopuler di...
Giat pemusnahan barang bukti di Kejari Tangerang, Senin (12/4/2021). Foto: SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
TANGERANG - Kasus narkotika masih yang paling menonjol di Kota Tangerang. Hal ini tampak dari giat pemusnahan barang bukti di Kejari Tangerang.

Tampak acara acara rutin itu sebanyak 218 perkara, mulai Januari hingga April 2021 berhasil diputus. Dari jumlah itu, 183 perkara merupakan perkara narkotika. Kasus anak Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin menjadi yang terpopuler dari kasus ini.

Baca juga: Nyabu, Anak Wakil Wali Kota Tangerang Dituntut 10 Bulan Penjara

Sementara untuk kasus non narkotika tercatat hanya 33 perkara yang berhasil diputus. Dari jumlah itu, perkara premanisme yang melibatkan John Kei yang paling menonjol dan menyita perhatian publik.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana mengatakan, selain perkara non narkotika, ada barang bukti perkara lain. Semua barang bukti itu, dimusnahkan dengan cara dibakar.

Baca juga: Mau Disuntik Vaksin Covid-19, Darah Tinggi Kajari Kabupaten Tangerang Naik

"Hari ini kami melaksanakan kegiatan rutin di bidang pidum terkait pemusnahan barang bukti narkotika dan nonnarkotika. Ada 218 perkara, mulai bulan Januari sampai April 2021," kata I Dewa Gede Wirajana, Senin (12/4/2021).

Selanjutnya, seluruh barang bukti dimusnahkan. Ada yang dilarutkan air dengan cara diblender, dibakar, serta dilindas dengan alat berat mesin traktor. Seremoni pemusnahan ini disaksikan Dinkes Kota Tangerang, BNN, dan Polresta Bandara Soetta.

"Barang bukti yang yang dimusnahkan, terdiri dari narkotika jenis sabu, ganja, tembakau gorila, ekstasi, eximer, telepon selular dari berbagai merek, senjata tajam, senjata api rakitan, peluru amunisi, timbangan elektrik, alat isap sabu dan pakaian," pungkasnya.

Berikut batang bukti yang dimusnahkan:
1. Sabu seberat 535.1409 gram
2. Ganja kering seberat 518.8149 gram
3. Tembakau gorila sebanyak 25.7596 gram
4. Narkotika jenis ekstasi seberat 14.6498 gram
5. Caffeine seberat 58.481 gram
6. Nitrazepam seberat 65,56 gram
7. Kationa seberat 47,0025 gram
8. Putaw seberat 0,3936 gram
9. Ab Fubinaca seberat 9,1535 gram
10. Acentifentanil sebanyak 0,4538 gram
11. Tramadol sebanyak 505 butir
12. Pil koplo sebanyak 200 butir
13. Eximer dan Trihexyphenidyl sebanyak 944 butir
14. Ponsel berbagai merk sebanyak 164 unit
15. Senjata api rakitan 2 pucuk
16. Peluru amunisi 23 butir
17. Senjata tajam jenis parang, celurit, dan pedang sebanyak 24 bilah
18. Timbangan elektrik 20 unit
19. Bong atau alat isap sabu seberat 21 buah
20. Koper, tas, ransel sebanyak 25 buah
21. Pakaian seperti jaket, sweater, baju, celana pendek, celana panjak sebanyak 75 buah
22. Kunci T dan anak kuncinya, serta kunci master sebanyak 15 buah
23. Masker penutup wajah sebanyak 8 buah
24. Uang palsu pecahan Rp100 ribu 129 lembar
25. Uang palsu pecahan Rp50 ribu 599 lembar
26. Uang palsu dollar pecahan USD100 sebanyak 6.800 lembar
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lengkap! Daftar SD dan...
Lengkap! Daftar SD dan SMP Swasta Gratis di Kota Tangerang untuk SPMB 2026
Pra SPMB Kota Tangerang...
Pra SPMB Kota Tangerang 2026 Dimulai Hari Ini, Cek Cara Daftar dan Syaratnya
Syuting Film Extraction:...
Syuting Film Extraction: Tygo, Jalan K.S Tubun Karawaci Ditutup hingga 31 Januari
Rekomendasi
Implementasi B50 Dimulai...
Implementasi B50 Dimulai 1 Juli 2026, Jubir ESDM: Bisa Hemat Devisa Rp157 Triliun
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Solusi Praktis Pengurusan...
Solusi Praktis Pengurusan Paspor dan Visa untuk Perjalanan Bisnis
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved