Apa Saja Aturan PPKM Saat Ramadhan di Bandung, Ini Rinciannya

Minggu, 11 April 2021 - 13:11 WIB
loading...
Apa Saja Aturan PPKM...
Pemerintah Kota Bandung telah mengeluarkan aturan terbaru terkait pelaksanaan PPKM mikro yang berlaku hingga 19 April 2021. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung telah mengeluarkan aturan terbaru terkait pelaksanaan PPKM mikro yang berlaku hingga 19 April 2021. Aturan ini juga menjadi panduan bagi umat muslim yang sebentar lagi bakal melaksanakan ibadah puasa Ramadhan.

Beberapa kebijakan yang dikeluarkan Pemkot Bandung secara detail dapat dilihat berdasarkan aturan bulan puasa, ibadah tarawih, salat Idul Fitri, dan lainnya. Secara terperinci sebagai berikut.

"Bahwa diperbolehkannya pelaksanaan salat berjamaah Tarawih dan Salat Ied, namun tentunya dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Wali Kota Bandung Oded M Danial.

Kendati diperkenankan, jumlah jemaah yang diizinkan jika pelaksanaan salat berjamaah di dalam masjid adalah sebesar 50% dari kapasitas masjid. Jamaah juga tetap menjaga jarak. Pelaksanaan salat berjamaah diupayakan sesederhana mungkin dengan waktu yang tidak terlalu panjang.

"Kegiatan buka bersama diperbolehkan, namun tetap diberikan Batasan yaitu 50% dari kapasitas tempat makan/restoran dan tetap menjaga protokol kesehatan," jelas dia. Baca: Ridwan Kamil-Menkes Budi Gunadi Tinjau Vaksinasi COVID-19 di Taman Kota.

Kegiatan itikaf diperbolehkan dengan membatasi kapasitas 50% dari kapasitas masjid. Kegiatan kultum, ceramah dan lain lain diperbolehkan namun dilaksanakan dengan singkat, maksimal 15 Menit. "Kemudian, meniadakan kegiatan ngabuburit dan kegiatan jalan bersama setelah subuh," imbuh Oded.

Khusus untuk mudik, juga meniadakan kegiatan mudik untuk sementara bagi masyarakat. Sementara pelaksanaan salat Ied dilakukan di masjid dan di luar ruangan. Baca Juga: Bawa Ganja Bersama Wanita, Pria di Pangkalpinang Ini Diamanakan Petugas.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Suara 1.000 Bedug Siap...
Suara 1.000 Bedug Siap Menggema di Bundaran HI saat Malam Takbiran
Jurus Dharma Jaya Tekan...
Jurus Dharma Jaya Tekan Harga Ayam Hidup: Gandeng Penyewa RPH Pulogadung
Jalan Sudirman-Thamrin...
Jalan Sudirman-Thamrin Ditutup Sejak Pukul 18.00 WIB saat Car Free Night Malam Takbiran
Gelar Bazar Sembako...
Gelar Bazar Sembako Murah, Sandiaga Uno: Menginspirasi untuk Beramal Baik
Bukber RANGER Titik...
Bukber RANGER Titik Awal Konsolidasi Lintas Generasi Dukung Pramono
Libur Hari Raya Idulfitri,...
Libur Hari Raya Idulfitri, Ganjil Genap di Jakarta Hari Ini Ditiadakan hingga 24 Maret
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
Rekomendasi
HUT ke-118, Ikatan Notaris...
HUT ke-118, Ikatan Notaris Indonesia Dorong Penegakan Etik dan Adaptasi Digital
Boni Hargens Sebut Polri...
Boni Hargens Sebut Polri Presisi Tulang Punggung Demokrasi
Prudential Indonesia...
Prudential Indonesia Tegaskan Komitmen Tata Kelola Guna Jaga Kepercayaan Nasabah
Berita Terkini
TMII: Temuan Benda di...
TMII: Temuan Benda di Anjungan Sumbar Bukan Bom Tapi Mortir Peninggalan Lama
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Kapolri Bedah Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Palembang
Perkuat Kerja Sama Perbatasan...
Perkuat Kerja Sama Perbatasan RI-Malaysia, Ditjen Bina Adwil Kenalkan Bridge System
Ratusan Peserta Ramaikan...
Ratusan Peserta Ramaikan AllPack Surabaya dan East Beauty Pack Expo 2026
Video Detik-detik Penangkapan...
Video Detik-detik Penangkapan Roy Suryo Diputar di Sidang Praperadilan
Bea Cukai Ngurah Rai-Polda...
Bea Cukai Ngurah Rai-Polda Bali Gagalkan Peredaran 937 Butir Narkoba Jenis Mephedrone
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved