Buron 11 Tahun, Terpidana Korupsi Rp41 Miliar Diciduk di Kota Depok

Sabtu, 10 April 2021 - 12:31 WIB
loading...
Buron 11 Tahun, Terpidana...
Asintel Kejati Sulawesi Barat Irvan Samosir (kanan) dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok Herlangga Wisnu Murdianto (kiri) memberi keterangan penangkapan buronan terpidana kasus korupsi senilai Rp41 miliar. SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - Buronan terpidana kasus korupsi senilai Rp41 miliar yang kabur dan masuk daftar pencarian orang (DPO) selama 11 tahun, Meryasti Tangke Padang (32), diciduk di Kota Depok . Pelaku diamankan di sebuah kontrakan di wilayah Cimanggis, Kota Depok, pada Jumat (9/4/2021) malam.

Penangkapan ini merupakan kerja sama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dengan Kejaksaan Negeri Depok. Penangkapan ini berawal dari penyamaran tim intel dari Kejaksaan Negeri Depok, yakni jaksa Alfa Dera dan jaksa pidana khusus, Dimas Praja Subroto. (Baca juga; 65 Terpidana Korupsi KPK Ramai-ramai Ajukan PK ke MA )

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Barat, Johny Manurung. Meryasti telah dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi dengan cara membuat SPK fiktif pada Bank Sulawesi Barat Cabang Pasangkayu.

“Adapun modusnya dengan cara bersama-sama 10 orang dan sudah berhasil kami amankan 7 orang. Kami masih cari lagi 3 orang," kata Asintel Kejati Sulbar, Irvan Samosir di Depok seusai penangkapan, Sabtu (10/4/2021). (Baca juga; Buaya Muncul dari Saluran Air Permukiman di Kota Depok, Bikin Warga Jadi Waswas )

Informasi yang didapat, Meryati masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO selama 11 tahun. "Yang bersangkutan sudah kami kejar ke Palu (Sulawesi Tengah). Dari Palu dia pergi ke Kabupaten Poso, selanjutnya dia ada di Kecamatan Cimanggis, Kota Depok," tukasnya.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian Rp41 miliar. Meryasti sendiri telah divonis empat tahun penjara namun keburu melarikan diri. “Sekarang yang bersangkutan akan kami eksekusi ke Lapas Mamuju. Sekarang kita amankan dulu di Kejaksaan Negeri Depok," tambahnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
47 Sekolah Swasta Gratis...
47 Sekolah Swasta Gratis di Depok 2026, dari Pancoran Mas, Beji, hingga Cinere
Kejagung Tak Hanya Andalkan...
Kejagung Tak Hanya Andalkan Interpol Buru Jurist Tan
Rekomendasi
FIFA Bikin Kejutan!...
FIFA Bikin Kejutan! Leandro Paredes Tak Jadi Dikartu Merah di Final Piala Dunia 2026
Seorang Tentara AS Tewas...
Seorang Tentara AS Tewas di Irak Saat Buang Amunisi Drone Iran yang Jatuh
Timnas Argentina Pulang...
Timnas Argentina Pulang Tanpa Trofi Disambut Bak Juara, Bagaimana Masa Depan Lionel Messi?
Berita Terkini
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Infografis
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA...
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved