Buron 11 Tahun, Terpidana Korupsi Rp41 Miliar Diciduk di Kota Depok

Sabtu, 10 April 2021 - 12:31 WIB
loading...
Buron 11 Tahun, Terpidana...
Asintel Kejati Sulawesi Barat Irvan Samosir (kanan) dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok Herlangga Wisnu Murdianto (kiri) memberi keterangan penangkapan buronan terpidana kasus korupsi senilai Rp41 miliar. SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - Buronan terpidana kasus korupsi senilai Rp41 miliar yang kabur dan masuk daftar pencarian orang (DPO) selama 11 tahun, Meryasti Tangke Padang (32), diciduk di Kota Depok . Pelaku diamankan di sebuah kontrakan di wilayah Cimanggis, Kota Depok, pada Jumat (9/4/2021) malam.

Penangkapan ini merupakan kerja sama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dengan Kejaksaan Negeri Depok. Penangkapan ini berawal dari penyamaran tim intel dari Kejaksaan Negeri Depok, yakni jaksa Alfa Dera dan jaksa pidana khusus, Dimas Praja Subroto. (Baca juga; 65 Terpidana Korupsi KPK Ramai-ramai Ajukan PK ke MA )

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Barat, Johny Manurung. Meryasti telah dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi dengan cara membuat SPK fiktif pada Bank Sulawesi Barat Cabang Pasangkayu.

“Adapun modusnya dengan cara bersama-sama 10 orang dan sudah berhasil kami amankan 7 orang. Kami masih cari lagi 3 orang," kata Asintel Kejati Sulbar, Irvan Samosir di Depok seusai penangkapan, Sabtu (10/4/2021). (Baca juga; Buaya Muncul dari Saluran Air Permukiman di Kota Depok, Bikin Warga Jadi Waswas )

Informasi yang didapat, Meryati masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO selama 11 tahun. "Yang bersangkutan sudah kami kejar ke Palu (Sulawesi Tengah). Dari Palu dia pergi ke Kabupaten Poso, selanjutnya dia ada di Kecamatan Cimanggis, Kota Depok," tukasnya.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian Rp41 miliar. Meryasti sendiri telah divonis empat tahun penjara namun keburu melarikan diri. “Sekarang yang bersangkutan akan kami eksekusi ke Lapas Mamuju. Sekarang kita amankan dulu di Kejaksaan Negeri Depok," tambahnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
47 Sekolah Swasta Gratis...
47 Sekolah Swasta Gratis di Depok 2026, dari Pancoran Mas, Beji, hingga Cinere
Kejagung Tak Hanya Andalkan...
Kejagung Tak Hanya Andalkan Interpol Buru Jurist Tan
Bareskrim Tangkap Buronan...
Bareskrim Tangkap Buronan Penipuan Internasional, Penasihat Ahli Kapolri: Bukti Kerja Sama yang Baik
Rekomendasi
UBAYA Tantang SCU di...
UBAYA Tantang SCU di Final Putri, Perbanas Hadapi UKSW pada Puncak Campus League 2026
SIG Resmikan Fasilitas...
SIG Resmikan Fasilitas Ekspor Tuban, Bidik 450.000 Ton Semen ke AS
Perkuat Penetrasi Pasar,...
Perkuat Penetrasi Pasar, EVO Group Perbarui Kemasan Life Cat dan Ori Cat
Berita Terkini
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved