Buron 11 Tahun, Terpidana Korupsi Rp41 Miliar Diciduk di Kota Depok

Sabtu, 10 April 2021 - 12:31 WIB
loading...
Buron 11 Tahun, Terpidana...
Asintel Kejati Sulawesi Barat Irvan Samosir (kanan) dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok Herlangga Wisnu Murdianto (kiri) memberi keterangan penangkapan buronan terpidana kasus korupsi senilai Rp41 miliar. SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - Buronan terpidana kasus korupsi senilai Rp41 miliar yang kabur dan masuk daftar pencarian orang (DPO) selama 11 tahun, Meryasti Tangke Padang (32), diciduk di Kota Depok . Pelaku diamankan di sebuah kontrakan di wilayah Cimanggis, Kota Depok, pada Jumat (9/4/2021) malam.

Penangkapan ini merupakan kerja sama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dengan Kejaksaan Negeri Depok. Penangkapan ini berawal dari penyamaran tim intel dari Kejaksaan Negeri Depok, yakni jaksa Alfa Dera dan jaksa pidana khusus, Dimas Praja Subroto. (Baca juga; 65 Terpidana Korupsi KPK Ramai-ramai Ajukan PK ke MA )

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Barat, Johny Manurung. Meryasti telah dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi dengan cara membuat SPK fiktif pada Bank Sulawesi Barat Cabang Pasangkayu.

“Adapun modusnya dengan cara bersama-sama 10 orang dan sudah berhasil kami amankan 7 orang. Kami masih cari lagi 3 orang," kata Asintel Kejati Sulbar, Irvan Samosir di Depok seusai penangkapan, Sabtu (10/4/2021). (Baca juga; Buaya Muncul dari Saluran Air Permukiman di Kota Depok, Bikin Warga Jadi Waswas )

Informasi yang didapat, Meryati masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO selama 11 tahun. "Yang bersangkutan sudah kami kejar ke Palu (Sulawesi Tengah). Dari Palu dia pergi ke Kabupaten Poso, selanjutnya dia ada di Kecamatan Cimanggis, Kota Depok," tukasnya.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian Rp41 miliar. Meryasti sendiri telah divonis empat tahun penjara namun keburu melarikan diri. “Sekarang yang bersangkutan akan kami eksekusi ke Lapas Mamuju. Sekarang kita amankan dulu di Kejaksaan Negeri Depok," tambahnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
47 Sekolah Swasta Gratis...
47 Sekolah Swasta Gratis di Depok 2026, dari Pancoran Mas, Beji, hingga Cinere
Kejagung Tak Hanya Andalkan...
Kejagung Tak Hanya Andalkan Interpol Buru Jurist Tan
Rekomendasi
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice
Kemhan Bakal Datangkan...
Kemhan Bakal Datangkan Helikopter AW149 dan 12 Pesawat Tempur dari Italia
Permintaan Hunian Tetap...
Permintaan Hunian Tetap Tinggi, Alam Sutera Kembangkan Kawasan Residensial Baru
Berita Terkini
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
Bea Cukai Bali Nusra...
Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp11,2 Miliar
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved