Komnas HAM Desak Menkopolhukam Tindaklanjuti Hasil Penyelidikan Pelanggaran HAM

Rabu, 20 Mei 2020 - 19:43 WIB
loading...
Komnas HAM Desak Menkopolhukam...
ilustrasi/ist
A A A
JAKARTA - Komisi Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) menyatakan kasus-kasus pelanggaran HAM berat jalan di tempat. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) bisa menjadi solusi penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Setelah reformasi, hanya ada tiga kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang dibawa ke pengadilan. Ketiganya adalah kasus Tanjung Priok 1984, Timor Timur 1999, dan Abepura 2000.

“Ada harapan dengan terbentuknya Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, tapi KKR mati. Jadi upaya hukum setelah pembatalan oleh MK, itu bisa dikatakan jalan di tempat,” ujar Komisioner Komnas HAM Amiruddin Ar Rahab dalam diskusi daring bertajuk Membangun Kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, Seberapa Besar Peluangnya?, Selasa (19/5/2020).

(Baca: Jalan Alot Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi)

Amiruddin secara terbuka mengatakan jaksa agung tidak pernah menindaklanjuti hasil penyelidikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang diselesaikan Komnas HAM . Bahkan, Amiruddin pernah mengungkapkan itu langsung kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md.

Dia meminta Mahfud untuk memerintahkan jaksa agung agar mau menjalankan hasil penyelidikan itu. Namun, Mahfud malah menanyakan kemungkinan upaya hukum lain. “Silakan Pak Menko menginisiasi langkah itu. Kami akan mempelajari secara baik, bagaimana upaya baru itu dibangun,” terangnya menceritakan kembali pertemuan dengan Mahfud pada medio Januari 2020.

Komnas, menurutnya, akan melihat relasi yang mungkin bisa dilakukan dengan upaya hukum baru itu. Masalahnya, berkas penyelidikan Komnas itu harus diselesaikan pada proses hukum pidana. “Di sini ruang diskusi yang bisa dikembangkan. Apakah bisa saling berhubungan atau tidak,” ucapnya.

(Baca: Aksi Unik Seniman Majalengka soal Pentingnya Jaga Jarak)

Amiruddin menjelaskan perubahan konstelasi politik yang terjadi dalam 20 tahun terakhir seharusnya menjadi kesempatan untuk menyelesaikan semua ini. Kekuatan politik yang dahulu saling berhadapan sekarang tidak lagi. “Peluang positif memberikan keadilan kepada semua pihak, terutama korban dan keluarganya,” tegasnya.

Dia menerangkan KKR itu harus hadir tahun ini. hitung-hitungannya, KKR butuh waktu 2-3 tahun untuk bekerja menyelesaikan semua penyelidikan pelanggaran HAM berat di masa lalu. “Ada satu tahun untuk melanjutkan rekomendasi lembaga itu sehingga korban bisa mendapatkan rehabilitasi sekarang (pemerintah saat ini),” pungkasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3683 seconds (0.1#10.140)