Lindungi Pekerja Rentan dan Pegawai Non-ASN, Apeksi Dukung BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 07 April 2021 - 16:10 WIB
loading...
Lindungi Pekerja Rentan...
Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia Bima Arya Sugiarto menyambut baik pengesahan Inpres No 2/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsostek. Foto/Ist
A A A
BOGOR - Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Bima Arya Sugiarto menyambut baik pengesahan Inpres No 2/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Dalam Inpres No 2/2021 menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk memastikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja di wilayahnya tanpa terkecuali pekerja rentan dan pegawai pemerintahan Non-ASN.

“Ada beberapa hal yang akan kami lakukan, salah satunya menyosialisasikan substansi Inpres ke seluruh anggota, karena ini merupakan landasan bagi kita,” ungkap Bima Arya yang juga menjabat sebagai Wali Kota Bogor saat ditemui di kediamannya, Rabu (7/4/2021). (Baca juga; Gebrakan Awal Bima Arya Pimpin Apeksi, Minta Jokowi Alokasikan Dana Kelurahan )

Dalam Inpres No 2/2021 tersebut ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni 19 Menteri, Jaksa Agung, 3 Kepala Badan termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Walikota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Menurut Bima, Inpres ini berkomitmen sangat kuat untuk melindungi tenaga kerja, baik formal, nonformal, rentan hingga pegawai pemerintah Non-ASN.

Kedua, sambung Bima, dirinya bakal melakukan perencanaan penganggaran, melakukan komunikasi dengan para stakeholder agar pola jaminan ini bisa diterapkan tidak hanya mengandalkan APBD, termasuk menyosialisasikan ke masyarakat luas terutama segmen pekerja. (Baca juga; Bima Arya Protes APEKSI Tak Pernah Dilibatkan Dalam Perumusan Omnibus Law )

Disinggung mengenai upaya mendorong kepesertaan khususnya pekerja rentan, Bima mengaku, sudah melakukan komunikasi dengan anggota DPRD Kota Bogor dalam menyusun Peraturan Daerah. “Saya sudah meminta untuk disusun regulasinya, kita sudah komunikasi dengan dewan agar segera disusun Perda, karena sudah ada Inpresnya. Semua akan kita lakukan, karena ini juga dalam rangka mengentaskan kemiskinan,” tegas Bima.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Di Rakernas APEKSI,...
Di Rakernas APEKSI, Menko AHY: Wali Kota Adalah Duta Terbaik untuk Tarik Investasi dan Layani Rakyat Perkotaan
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Janji Menkeu Purbaya
Tarik Dana JHT BPJS...
Tarik Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Dipotong Pajak, Purbaya Buka Suara
Rekomendasi
10 Negara yang Pernah...
10 Negara yang Pernah Diskors FIFA karena Intervensi Politik: Ada Indonesia hingga Rusia
Pengumuman Seleksi Ujian...
Pengumuman Seleksi Ujian Mandiri Undip 2026, Cek Kelulusan di Link Ini
Praperadilannya Dikabulkan...
Praperadilannya Dikabulkan Sebagian oleh PN Jaksel, Roy Suryo Tersenyum Lebar
Berita Terkini
Gempa M5,6 Guncang Talaud...
Gempa M5,6 Guncang Talaud Maluku Utara, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
Gempa 5,6 Magnitudo...
Gempa 5,6 Magnitudo Guncang Pulau DOI Maluku Utara Siang Ini
Prosesi Injak Kepala...
Prosesi Injak Kepala Kerbau Dikaitkan dengan Banteng, Ini Jawaban Jokowi
Tenun Sumba Tampil di...
Tenun Sumba Tampil di Panggung Dunia lewat Indonesia-Singapore Orchid Extravaganza
Puluhan Pendukung Roy...
Puluhan Pendukung Roy Suryo Hadiri Sidang Putusan Praperadilan di PN Jaksel
Pramono: Terowongan...
Pramono: Terowongan Plaza Senayan-Senayan City, Urai Macet dan Bisa Jadi Sentra UMKM
Infografis
Ini Alasan Harvey Moeis...
Ini Alasan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Masuk Daftar Penerima Bantuan BPJS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved