Lindungi Pekerja Rentan dan Pegawai Non-ASN, Apeksi Dukung BPJS Ketenagakerjaan
Rabu, 07 April 2021 - 16:10 WIB
loading...
Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia Bima Arya Sugiarto menyambut baik pengesahan Inpres No 2/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsostek. Foto/Ist
A
A
A
BOGOR - Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Bima Arya Sugiarto menyambut baik pengesahan Inpres No 2/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Dalam Inpres No 2/2021 menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk memastikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja di wilayahnya tanpa terkecuali pekerja rentan dan pegawai pemerintahan Non-ASN.
“Ada beberapa hal yang akan kami lakukan, salah satunya menyosialisasikan substansi Inpres ke seluruh anggota, karena ini merupakan landasan bagi kita,” ungkap Bima Arya yang juga menjabat sebagai Wali Kota Bogor saat ditemui di kediamannya, Rabu (7/4/2021). (Baca juga; Gebrakan Awal Bima Arya Pimpin Apeksi, Minta Jokowi Alokasikan Dana Kelurahan )
Dalam Inpres No 2/2021 tersebut ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni 19 Menteri, Jaksa Agung, 3 Kepala Badan termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Walikota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Menurut Bima, Inpres ini berkomitmen sangat kuat untuk melindungi tenaga kerja, baik formal, nonformal, rentan hingga pegawai pemerintah Non-ASN.
Kedua, sambung Bima, dirinya bakal melakukan perencanaan penganggaran, melakukan komunikasi dengan para stakeholder agar pola jaminan ini bisa diterapkan tidak hanya mengandalkan APBD, termasuk menyosialisasikan ke masyarakat luas terutama segmen pekerja. (Baca juga; Bima Arya Protes APEKSI Tak Pernah Dilibatkan Dalam Perumusan Omnibus Law )
Disinggung mengenai upaya mendorong kepesertaan khususnya pekerja rentan, Bima mengaku, sudah melakukan komunikasi dengan anggota DPRD Kota Bogor dalam menyusun Peraturan Daerah. “Saya sudah meminta untuk disusun regulasinya, kita sudah komunikasi dengan dewan agar segera disusun Perda, karena sudah ada Inpresnya. Semua akan kita lakukan, karena ini juga dalam rangka mengentaskan kemiskinan,” tegas Bima.
“Ada beberapa hal yang akan kami lakukan, salah satunya menyosialisasikan substansi Inpres ke seluruh anggota, karena ini merupakan landasan bagi kita,” ungkap Bima Arya yang juga menjabat sebagai Wali Kota Bogor saat ditemui di kediamannya, Rabu (7/4/2021). (Baca juga; Gebrakan Awal Bima Arya Pimpin Apeksi, Minta Jokowi Alokasikan Dana Kelurahan )
Dalam Inpres No 2/2021 tersebut ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni 19 Menteri, Jaksa Agung, 3 Kepala Badan termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Walikota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Menurut Bima, Inpres ini berkomitmen sangat kuat untuk melindungi tenaga kerja, baik formal, nonformal, rentan hingga pegawai pemerintah Non-ASN.
Kedua, sambung Bima, dirinya bakal melakukan perencanaan penganggaran, melakukan komunikasi dengan para stakeholder agar pola jaminan ini bisa diterapkan tidak hanya mengandalkan APBD, termasuk menyosialisasikan ke masyarakat luas terutama segmen pekerja. (Baca juga; Bima Arya Protes APEKSI Tak Pernah Dilibatkan Dalam Perumusan Omnibus Law )
Disinggung mengenai upaya mendorong kepesertaan khususnya pekerja rentan, Bima mengaku, sudah melakukan komunikasi dengan anggota DPRD Kota Bogor dalam menyusun Peraturan Daerah. “Saya sudah meminta untuk disusun regulasinya, kita sudah komunikasi dengan dewan agar segera disusun Perda, karena sudah ada Inpresnya. Semua akan kita lakukan, karena ini juga dalam rangka mengentaskan kemiskinan,” tegas Bima.
Lihat Juga :