Pangkalan Gas LPG 3 Kg di Luwu Timur Diminta Tak Jual di Atas HET
Jum'at, 09 April 2021 - 16:07 WIB
loading...
Pangkalan gas LPG 3 Kilogram di Luwu Timur diminta tak jual di atas harga eceran tertinggi (HET). Foto: Sindonews/dok
A
A
A
LUWU TIMUR - Sejumlah pangkalan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram di Luwu Timur, diminta tidak menjual jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) Luwu Timur Andi Tenriawaru mengatakan, pihaknya akan menindak tegas jika ada pangkalan yang menjual di atas HET.
"Apabila ada pangkalan yang menjual di luar HET maka akan dikenakan sanksi," tegas dia, saat ditemui media, Jumat, (09/04/21).
Baca Juga: Anggota DPRD Luwu Timur Minta PT CLM Segera Bangun Smelter
Andi Tenriawaru, mengatakan sanksi yang akan menanti bagi para pangkalan gas LPG yang nakal akan dikenakan dua sanksi, di mana sanksi pertama yakni pangkalan tidak akan memperoleh pasokan gas LPG 3 kilogram dalam waktu tak ditentukan.
"Sanksi kedua atau tergolong berat yaitu penghentian sebagai pangkalan," kata Andi Tenriawaru.
Lanjut Andi Tenriawaru, penjualan gas LPG 3 kilogram di Luwu Timur mengacu pada peraturan gubernur (Pergub) nomor 11 tahun 2021 tentang HET. Pergub ini berlaku berlaku 1 April 2021. Dalam pergub tersebut dibagi dua zona untuk penerapan HET gas LPG 3 kilogram .
Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) Luwu Timur Andi Tenriawaru mengatakan, pihaknya akan menindak tegas jika ada pangkalan yang menjual di atas HET.
"Apabila ada pangkalan yang menjual di luar HET maka akan dikenakan sanksi," tegas dia, saat ditemui media, Jumat, (09/04/21).
Baca Juga: Anggota DPRD Luwu Timur Minta PT CLM Segera Bangun Smelter
Andi Tenriawaru, mengatakan sanksi yang akan menanti bagi para pangkalan gas LPG yang nakal akan dikenakan dua sanksi, di mana sanksi pertama yakni pangkalan tidak akan memperoleh pasokan gas LPG 3 kilogram dalam waktu tak ditentukan.
"Sanksi kedua atau tergolong berat yaitu penghentian sebagai pangkalan," kata Andi Tenriawaru.
Lanjut Andi Tenriawaru, penjualan gas LPG 3 kilogram di Luwu Timur mengacu pada peraturan gubernur (Pergub) nomor 11 tahun 2021 tentang HET. Pergub ini berlaku berlaku 1 April 2021. Dalam pergub tersebut dibagi dua zona untuk penerapan HET gas LPG 3 kilogram .
Lihat Juga :